MALANG, KOMPAS.com - Dua calon Wali Kota Malang terancam kehilangan hak suaranya atau golput. Sebab, keduanya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
Keduanya adalah calon wali kota nomor urut 1 Yaqud Ananda Gudban dan calon wali kota nomor urut 2 Moch Anton.
Keduanya ditetapkan tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya dalam kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Yaqud diduga menerima suap waktu masih menjabat sebagai anggota DPRD. Sementara Moch Anton diduga sebagai pihak pemberi suap saat masih menjabat Wali Kota Malang.
Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi
Keduanya lantas mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Malang 2018 sebelum akhirnya ditahan KPK.
Yaqud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dan Moch Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud.
Satu pasangan calon lainnya adalah pasangan nomor urut 3 Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko.
"KPU tidak mengetahui posisi kedua calon wali kota ini. Apakah dia di Jakarta apakah di Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen, Senin (25/6/2018).
Ashari menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat dari KPK terkait adanya keringanan bagi keduanya untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS keduanya terdaftar sebagai pemilih tetap.
Baca juga: Bikin Gaduh, Soekarwo Minta Quick Count Pilkada Jatim Dibatasi
KPU juga tidak menyediakan pemberlakuan khusus dengan mengutus petugas untuk mendatanginya ke tempat keduanya ditahan.
"Tidak ada surat dari KPK yang memberikan keleluasaan untuk memenuhi hak pilihnya untuk datang ke Kota Malang. Mereka dapat undangan (form C-6) ke rumah masing - masing. Terlepas mereka tidak memenuhi hak pilihnya atau tidak," katanya.
Sementara itu, Yaqud Ananda Gudban terdaftar di TPS 19 Kelurahan Oro - oro Dowo, Kecamatan Klojen.
Sedangkan Moch Anton terdaftar di TPS 1 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.