Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

142.000 Warga Jawa Tengah Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Jateng

Kompas.com - 25/06/2018, 15:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan, sekitar 142.000 warganya belum merekam data kependudukan secara elektronik.

Mereka berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan 27 Juni mendatang.

"Ada 142.000 warga yang belum rekam KTP elektronik. Kalau tidak rekam e-KTP, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih," ujar Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono di kantor Mapolda Jateng, Senin (25/6/2018).

Puryono mengatakan, Pemerintah terus mencoba agar semua warga dapat merekam data diri secara elektronik. Kantor catatan sipil di tiap kabupaten/kota diminta untuk tetap buka hingga hari pencoblosan.

Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Setelah merekam, warga akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP. Surat itu dapat digunakan untuk syarat memilih.

"Kami perintahkan bupati/wali kota agar buka 27 Juni sampai jam 13.00 WIB. Nanti yang mobile rekam KTP elektronik agar bisa mendapat surat keterangan dan tidak kehilangan hak pilihnya," tuturnya.

Jumlah 142.000 tersebut, sambung Puryono, diprediksi akan berkurang seiring terus dibukanya layanan catatan sipil.

Kendala saat ini, warga berada di luar negeri, magang, atau lainnya sehingga tidak memungkinkan hadir dalam perekaman KTP elektronik. 

"Sampai hari ini jumlahnya 142.000 dan saat ini masih terus berproses," tambahnya.

Berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2018, jumlah pemilih di Jateng sebanyak 27.068.125 orang. Terdiri dari 13.589.304 orang perempuan dan 13.478.821 pemilih laki-laki.

Kompas TV Hari ini (25/6) Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bertemu dengan Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com