KOMPAS.com - Pasien dan keluarga pasien di rumah sakit tidak akan kehilangan hak politiknya dalam Pilkada kota Malang maupun Pilkada Jatim 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyediakan fasilitas tempat pemungutan suara (TPS) keliling atau TPS mobile di lingkungan rumah sakit.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Malang Deny R Bachtiar, Senin (15/6/2018).
"Pada hari H pencoblosan, Rabu (276), kami menyediakan fasilitas TPS keliling (mobile) di lingkungan RS atau layanan rawat inap lainnya, seperti Puskesmas rawat inap, poliklinik atau rumah bersalin," katanya di Malang, Jawa Timur.
Teknis TPS keliling itu nanti, lanjutnya, petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat fasilitas kesehatan itu bakal mendatangi lokasi.
Baca juga: Survei SSC: 99 Persen Pemilih Pilkada Jatim Akan Terima Serangan Fajar
KPPS yang didampingi pengawas dan saksi dari masing-masing pasangan calon bakal berkeliling sambil membawa surat suara dan kotak suara.
Pasien maupun keluarga yang sedang menunggu pasien, katanya, kalau akan menyalurkan hak pilihnya cukup membawa formulir pindah pilih atau A-5 saja. Nanti akan ada TPS mobile. Mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di lokasi (RS).
Ia mengaku saat ini KPPS sedang mendata di wilayah masing-masing apakah ada Faskes yang menyediakan layanan rawat inap. Faskes itu bisa berupa rumah sakit, Puskesmas, ataupun poliklinik.
Selain itu, lanjutnya, KPU Kota Malang juga berkoordinasi dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia Cabang Kota Malang. Oleh karena itu, pasien yang punya hak pilih dan mau memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Keluarga penunggu pasien juga tidak harus keluar dari Faskes untuk menuju TPS terdekat di sekitar Faskes itu.
Baca juga: Jelang Pilkada Jatim, Layanan E-KTP Digelar Nonstop di Surabaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.