Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terjunkan Tim Patroli Pengawasan Masa Tenang ke TPS Rawan di Pilgub Jateng

Kompas.com - 25/06/2018, 08:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwsslu) Kabupaten Semarang menggelar "Patroli Pengawasan" pada tahapan masa tenang Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018, menyusul telah dilakukannnya pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, TPS rawan adalah setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan.

Terkait hal itu, pihaknya menggelar kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan serentak sejak 24 Juni lalu hingga 26 Juni 2018 di 19 Kecamatan dan 235 Desa Kelurahan se-Kabupaten Semarang.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Aktif Jadi Gubernur Jawa Tengah

"Patroli pengawasan pada masa tenang ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara. Kami telah mengidentifikasi titik rawan potensi pelanggaran di semua TPS dan menurunkan tim pengawasan ke lokasi selama masa tenang," kata Agus, Senin (25/6/2018).

Agus enggan menyebutkan jumlah TPS rawan tersebut lantaran informasi tersebut tergolong rahasia.

Namun Agus membeberkan, ada enam variabel dalam menentukan penyusunan TPS rawan ini. Yakni, akurasi Data Pemilih, penggunaan Hak Pilih, politik uang, netralitas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS), Pemungutan Suara dan Kampanye.

Baca juga: Survei Kompas: Pilgub Jateng, Ganjar-Taj Yasin 76,6 Persen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah 15 Persen

Pada variabel akurasi data pemilih misalnya, indikatornya dapat dilihat dari ada tidaknya pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Atapun sebaliknya, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.

"Sementara untuk variabel penggunaan hak pilih, indikatornya salah satunya adalah ada tidaknya pemilih disabilitas. Kemudian ada tidaknya pemilih di wilayah khusus, seperti di sekitar rumah sakit, pegunungan, hutan, perbatasan ataupun pemilih di Rusunawa," jelasnya.

Variabel lainnya dalam menentukan TPS Rawan adalah adanya potenti politik uang. Indikator politik uang ini, lanjutnya, meliputi ada tidaknya aktor politik uang di wilayah TPS, ada tidaknya praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan ada tidaknya relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS.

Baca juga: 5 Berita Populer: Sudirman Said Gadaikan Rumah demi Pilkada Jateng dan Titik Terang Bangkai KM Sinar Bangun

Sedangkan pada variabel Netralitas KPPS, kata Agus, diidentifikasi dari ada tidaknya petugas KPPS yang mendukung pasangan calon tertentu.

TPS sebaiknya tidak dekat rumah timses paslon

Agus mengungkapkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangannya yang dapat berpengaruh kepada hasil pemilihan.

Oleh karena itu, variabel pemungutan suara, dengan indikator distribusi C6 (undangan) kepada pemilih di TPS, ketersediaan logistik dan keberadaan TPS di tempat yang netral juga menjadi fokus pengawasan.

"TPS sebaiknya tidak dekat posko atau rumah tim sukses pasangan calon," ujarnya.

Baca juga: H-3 Pilkada Jateng, Alat Peraga Kampanye Dibersihkan Hingga ke Rumah Warga

Variabel lainnya dalam penyusunan TPS rawan adalah soal Kampanye. Indikatornya antara lain ada tidaknya di TPS tersebut praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan (SARA) dan praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu SARA.

Fokus dalam patroli pengawasan masa tenang ini adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, praktik pemberian uang atau barang dan keberadaan alat peraga kampanye Pasangan Calon di sekitar TPS.

Selama masa tenang, imbuhnya, semua peserta pemilihan tidak lagi diperbolehkan melakukan kampanye, baik kampanye terbuka yang dihadiri massa maupu kampanye melalui media sosial setiap pasangan. Jika melanggar, ada sanksi pidana yang mengancam. Baik pidana penjara maupun denda.

"Siapapun bisa kena ancaman pidana jika melanggar masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini," tuntasnya.

Kompas TV Pengamat politik Universitas Diponegoro Jawa Tengah, Muhammad Yulianto meyakini jika dalam Pilkada Jateng akan muncul tiga bakal calon gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com