KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe mengaku, pihaknya kesulitan mengatur kampanye para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT melalui media sosial.
Hal itu disampaikan Maryanti, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di aula rapat kantor KPU NTT, Minggu (24/6/2018) malam.
"Media sosial Facebook ini memang sulit, karena yang diatur dalam peraturan KPU itu yang diawasi oleh KPU dan Bawaslu yakni hanya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU,"kata Maryanti.
Menurut dia, dari empat pasangan calon, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar akun media sosialnya yakni Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni.
Sedangkan tiga pasangan calon lainnya lanjut Maryati, hingga batas pendaftaran terakhir, tidak juga mendaftar.
Baca juga: Efektivitas Kampanye Media Sosial pada Pilkada...
Oleh karena itu, kata Maryanti, untuk akun-akun pribadi di media sosial yang mengkampanyekan pasangan calon gubernur tertentu, di luar dari pantauan dan tanggung jawab KPU.
"Jadi sebenarnya asas pemilu ini langsung, umum, bebas dan rahasia. Karena itu, unsur kerahasiaann yang harus kita jaga,"ucapnya.
"Tapi yang kami pantau dari media facebook itu secara vulgar orang-orang menyatakan pilihannya,"sambungnya.
Maryanti pun berharap, ke depannya ada regulasi yang mengatur soal ini, sehingga semuanya bisa berjalan secara tertib.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M Djawa mengatakan, dengan adanya pendaftaran ke KPU, Bawaslu lebih mudah untuk bisa mengontrol setiap unggahan terkait kegiatan kampanye calon gubernur melalui media sosial.
Baca juga: Dua Kali Debat Pilkada NTT Tanpa Dihadiri Marianus Sae
Menurut dia, Bawaslu bersama KPU, telah menandatangani MoU dengan Kementerian Informasi dan Telekomunikasi terkait media media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, akan ditutup akunnya.
Kemudian, jika ada akun media sosial yang tidak mendaftar ke KPU yang kemudian bermasalah, maka akan ditertibkan oleh aparat kepolisian.
"Harapan kami, kalau bisa semua pasangan calon bisa mendaftar akun media sosialnya ke KPU, supaya bisa dikontrol terkait semua informasi atau kampanye yang disampaikan oleh semua pasangan calon," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam pilgub NTT ada empat pasangan yang akan bertarung. Keempat pasangan calon itu yakni Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris), Marianus Sae Emilia Nomleni (MS-Emi), Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss).