Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Bantah Pernyataan SBY soal Penggeledahan Rumah Dinas Mantan Wagub

Kompas.com - 24/06/2018, 14:55 WIB
Dendi Ramdhani,
Heru Margianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, apa yang dilakukan Penjabat Gubernur Jabar M Iriawan di rumah dinas mantan Wakil Gubernur Deddy Mizwar, bukanlah penggeledahan.

Dalam siaran resminya, Kepala Bagian Rumah Tangga (RT) Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Apendi menjelaskan, kedatangan Iriawan ke rumah dinas wagub sebatas kegiatan peninjauan aset milik Pemprov Jabar.

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya di Bogor, Sabtu (23/6/2018), SBY menyebut soal rumah dinas gubernur yang digeledah oleh pimpinan Penjabat Gubernur. 

SBY juga mengungkap soal oknum BIN, TNI, dan Polri yang menurutnya tidak netral dalam pelaksanaan pilkada. Baca juga: SBY Ungkap Ketidaknetralan TNI, Polri, dan BIN dalam Pilkada

“Masa disebut menggeledah jika aset yang dikelola sendiri oleh Pemprov (Jabar)? Yang terjadi sebenarnya adalah saya melaporkan kepada Penjabat Gubernur dan mengajak beliau melakukan peninjauan terhadap sebelas aset yang dikelola Bagian Rumah Tangga pada Kamis lalu. Salah satunya adalah rumah dinas untuk wakil gubernur mendatang,” ujar Dedi, Sabtu malam (23/6/18).

Dedi menuturkan, peninjauan itu tak hanya dilakukan ke rumah dinas wagub. Ia juga turut mengantar Iriawan mengecek aset lainnya seperti Lapangan Gazibu, Gelora Saparua, Gedung Sate, rumah dinas gubernur, dan aset Pemprov Jabar lainnya.

"Saya harus melaporkan kepada beliau karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Hal itu sesuai PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," tuturnya.

Dedi juga menyampaikan, rumah dinas beserta barang inventaris wagub sudah diserahterimakan kepada Biro Umum pada 14 Februari 2018, dengan berita acara serah terima Nomor Surat: 032/04/Um seiring dengan habisnya masa jabatan Deddy Mizwar.

Barang inventaris yang diserahterimakan diantarnya kendaraan dan rumah dinas yang selama ini digunakannya.

Sejak itu, rumah dinas tersebut kembali dalam penguasaan Pemprov Jawa Barat.

“Itu artinya sejak tanggal 14 Februari (2018), rumah dinas Pak Deddy Mizwar sudah diserahterimakan ke Biro Umum Pemda Provinsi Jabar," kata Dedi.

"Saya sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum adalah pengguna barang. Saya laporkan pada Pj Gubernur tentang barang yang saya kelola karena beliau adalah penguasa pengelolaan barang milik daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com