Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Seorang Anggota DPRD Bogor Ditangkap

Kompas.com - 23/06/2018, 10:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisan Resor Bogor Kota mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor berinisial KS karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

KS ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan River Side, Kecamatan Bogor Timur, Senin (18/6/2019).

Plh Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Bogor bernomor B/1758/VI/RES.3.5/2018/Reskrim.

Baca juga: Kasus Penipuan Umrah, Bos Hasanah Tour Sriwijaya Ditangkap di Jawa Barat

Agah mengatakan, KS diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan sejumlah proyek kepada pihak ketiga dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat daerah.

“Kami menindakalanjuti laporan yang ada, sampai saat ini, sejak tersangka ditahan, belum ada laporan tambahan menyangkut yang bersangkutan,” kata Agah, Sabtu (23/6/2018).

Agah menambahkan, saat ini, anggota DPRD periode 2014-2019 itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Terlibat Penipuan Rp 25 Triliun, Pengusaha Ternama India Kabur ke Inggris

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

KS, lanjut dia, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 atas kasus tersebut.

KS meminta uang Rp 180 juta kepada seorang kontraktor dengan janji memberi sejumlah proyek.

Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Namun, proyek yang dijanjikan itu tidak kunjung dipenuhi.

Kontraktor itu akhirnya melaporkan KS ke pihak kepolisian.

"Sedang dalam proses penyidikan, untuk penahanan terhitung 20 hari ke depan, tetapi bisa nanti diperpanjang. Berkas-berkasnya juga sedang disiapkan," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com