TIGARAS, KOMPAS.com - Tujuh saksi diperiksa oleh polisi terkait peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin (18/6/2018).
Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan, empat saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bangun.
"Tiga ABK tetap, satu lagi ABK serabutan," katanya di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: 12 Keluargaku Hilang di Danau Toba, Tak Bisa Lagi Aku Nangis...
Sementara itu, tiga saksi lain yang diperiksa adalah petugas Dinas Perhubungan atau petugas di Pelabuhan Tigaras.
"Tiga lagi yang menyangkut dengan kepelabuhanan," tambahnya.
Marudut mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Samosir yang secara wilayah menaungi Pelabuhan Simanindo yang menjadi tujuan KM Sinar Bangun.
Baca juga: Polisi Tangkap Nakhoda KM Sinar Bangun di Darat
Meski telah melakukan pemeriksaan, Marudut masih enggan menjelaskan status ketujuh orang yang diperiksa tersebut.
"Belum ada diamankan, tapi diperiksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kapal penumpang KM Sinar Bangun tenggelam di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.15 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta Peristiwa Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 21 korban selamat dan tiga korban tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.