Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 ASN Pemkot Surakarta Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Kompas.com - 21/06/2018, 17:10 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak masuk alias absen pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran, Kamis (21/6/2018).

Kepala Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (KPPD) Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo mengatakan, jumlah ASN non-guru di Pemkot Surakarta berjumlah 3.061 orang.

"Dari jumlah tersebut yang tidak masuk pada hari pertama kerja ada 63 orang atau sekitar 2 persen," kata Rahkmat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Terdiri dari tanpa keterangan 19 orang, izin 11 orang, sakit 19 orang, dan cuti melahirkan 14 orang.

Baca juga: Wisatawan Asal Perancis Diperkosa Pemandu Wisata di Labuan Bajo

"Izin 11 ASN ini akan saya konfirmasi ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Mereka izinnya karena apa sampai tidak masuk pada hari pertama kerja," jelas dia.

Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ASN tidak diperbolehkan melanjutkan libur setelah cuti bersama Lebaran.

"Yang akan kita klarifikasi mereka (ASN) itu izin apa dan yang memberikan izin siapa," paparnya.

Sementara untuk 19 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini wali kota.

"Nanti tergantung kebijakan Pak Wali Kota (FX Hadi Rudyatmo) sanksinya apa bagi ASN yang tidak masuk hari pertama kerja apa. Jadi, ini akan saya laporkan ke PPK," kata Rahkmat.

Baca juga: Wisatawan Perancis yang Diperkosa Pemandu Wisata Tengah Berlibur Sendirian di Labuan Bajo

Rahkmat menuturkan, sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diatur PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang, dan berat.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran.

Ia tidak ingin ada ASN yang tidak masuk dengan pura-pura sakit kemudian minta izin dokter.

"Pemerintah sudah memberikan cuti bersama Lebaran sebanyak 10 hari. Ini sudah cukup panjang," tutup pria yang akrab dipanggil Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com