Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, Kemenhub Terima 74 Laporan dari Pilot soal Balon Udara

Kompas.com - 20/06/2018, 19:13 WIB
Labib Zamani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerima 74 laporan dari pilot pesawat terbang terkait balon udara yang tembus kepada level sailing pada hari H Lebaran.

Dirjen Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub RI Agus Santoso mengatakan, balon udara yang diterbangkan tersebut dapat mengganggu penerbangan. Tidak hanya bagi penerbangan domestik, tetapi juga internasional.

Sebab, di atas level 10.000 kilometer merupakan tempat lalu lintas penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta untuk memantau langsung arus balik KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta untuk memantau langsung arus balik

Baca juga: Menhub Sebut Jumlah Balon Udara yang Diterbangkan Terus Menurun

"Pada hari Lebaran persis ada 74 laporan dari pilot yang menyatakan ada balon udara yang tembus kepada level sailing," terang Agus dalam kunjungannya memantau penumpang arus balik Lebaran di Bandara Internasional Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (20/6/2018).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pengertian kepada masyarakat yang mempunyai tradisi menerbangkan balon udara yakni Wonosobo, Pekalongan dan Ponorogo supaya tidak melepas balon dengan leluasa.

Baca juga: Kemenhub Sita Ratusan Balon Udara yang Ancam Jalur Penerbangan

"Karena di atas Pulau Jawa ini merupakan traffic lalu lintas penerbangan yang paling sibuk nomor tiga di dunia. Selain lalu lintas Jakarta - Surabaya, Jakarta - Denpasar, Jakarta - Makassar, juga ada lalu lintas yang melintasi dua benua, yaitu Asia dan Australia," ungkap dia.

Pihaknya mempersilakan masyarakat melaksanakan tradisi melepas balon udara tetapi tidak melebihi 150 meter dari permukaan tanah.

Baca juga: Ini Aturan Aman Terbangkan Balon Udara

Jika melebihi ketinggian tersebut justru akan mengganggu dan membahayakan terhadap penerbangan.

"Kalau melebih itu (150 meter) akan mengganggu take off dan landing dan sebagainya. Karena kalau ada pesawat atau helikopter yang terbang rendah akan mengganggu," terang Agus.

Kompas TV Sempat dilarang karena mengganggu penerbangan pesawat terbang, festival balon udara tetap digelar di Wonosobo, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com