Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Iriawan: Kalau Saya Tidak Netral, Sayang Karier Saya

Kompas.com - 18/06/2018, 17:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan menjamin netralitas dirinya selama Pilkada Jawa Barat berlangsung. Hal itu dikatakan Iriawan untuk menepis soal isu politik yang dialamatkan terkait jabatannya saat ini.

"Enggak ada masalah. Saya ini meniti karier dari bawah. Sampai sekarang alhamdulilah diberikan bintang tiga oleh Yang Maha Kuasa melalui Negara. Itu pertaruhan, kalau saya tidak netral, sayang karier saya," ujar Iriawan, usai pelantikan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (18/6/2018).

Mantan Kapolda Jabar itu menegaskan, tak ingin mencoreng rekam jejaknya yang sudah dirintis selama ini. Karenanya, ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin sesuai yang diamanatkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Karena saya pun masih ada sisa waktu untuk bekerja demi negara ini dan tentunya saya ingin sukses di semua sektor. Di kamtibmas masyarakat mengganggap saya cukup berhasil. Saya juga ingin berhasil dalam bidang pemerintahan. Sehingga ada catatan sejarah buat saya setelah saya tidak ada," tutur dia.

Baca juga: Mendagri Lantik M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat

Selain itu, Iriawan juga berjanji akan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat selama Pilkada berlangsung.

"Kami akan mengawasi ASN untuk netral, jelas itu prinsip kami. Kami prajurit bhayangkara sejati. Apapun yang diperintahkan negara, kami akan laksanakan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan

 

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden

 

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden. Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Kompas TV Pelantikan berlangsung di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com