Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Aman Terbangkan Balon Udara

Kompas.com - 18/06/2018, 15:15 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih menggelar tradisi menerbangkan balon udara sebagai bagian dari perayaan Lebaran.

Namun, menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan kegiatan yang membahayakan. Balon udara berukuran besar yang diterbangkan begitu saja bisa mengganggu penerbangan pesawat.

Balon udara berisiko menabrak pesawat dan akan membuat pilot kehilangan jarak pandang.

Baca juga: AirNav: Balon Udara yang Membahayakan Pesawat Mulai Berkurang

Dampak yang lebih besar, balon udara tersebut akan masuk ke turbin mesin dan menyebabkan mesin mogok.

Jika mesin pesawat bermasalah, maka risiko paling parah adalah mesin menjadi tidak bekerja dan pesawat terjun bebas.

Apalagi, jika pelepasan balon udara dilakukan pada malam hari, maka pilot tidak akan bisa melihat keberadaan balon tersebut.

Hal ini diperparah dengan ketidakmampuan radar mendeteksi keberadaan balon, karena tidak ada transponder.

Baca juga: Menhub Tegaskan Tidak Larang Tradisi Balon Udara, tetapi...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat menambatkan balon udara dengan tali atau pemberat, dan tidak dibiarkan terbang secara liar.

Panduan terbangkan balon udara

Ditjen Perhubungan Udara dan AirNav Indonesia juga mengeluarkan panduan aman untuk menerbangkan balon udara melalui akun twitter @AirNav_Official dan @djpu151.

Panduan aman tersebut, adalah:

1. Balon udara sebaiknya ditambatkan dengan minimal tiga buah tali atau pemberat.

2. Tidak diperbolehkan membawa bahan yang mudah terbakar seperti petasan atau tabung gas.

3. Lokasi pelepasan balon udara berjarak sekurang-kurangnya 15 kilometer dari bandara, dan ditambatkan di tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, maupun SPBU.

Baca juga: Warga Yogyakarta Diimbau Tak Terbangkan Balon Udara

4. Pelepasan balon udara diimbau pada pagi hingga sore hari.

5. Masyarakat harus melapor ke Pemda, Kepolisian, dan atau Otoritas Bandar Udara tiga hari sebelum pelaksanaan pelepasan balon udara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com