Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Tidak Terpenuhi, Laporan Tim Khofifah-Emil ke Puti Dihentikan Bawaslu

Kompas.com - 14/06/2018, 16:18 WIB
Slamet Widodo,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan tim pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak kepada calon wakil gubernur Jawa Timur Puti Guntur Soekarno dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Puti dilaporkan tim pemenangan Khofifah-Emil atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang bertajuk pemecahan rekor Muri rampak barong dalam rangka ngabuburit budaya, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

"Setelah kami lakukan klarifikasi dari pelapor, terlapor juga sejumlah saksi terkait, dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Rokhani, Kamis (14/6/2018). 

Baca juga: Tim Khofifah-Emil Laporkan Puti ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu, kata dia, langsung memeriksa pihak terkait setelah menerima laporan. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan dinas terkait, dan dikaji dengan semua unsur penegakan hukum terpadu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu.

"Statusnya sudah dihentikan karena ini sudah menjadi keputusan bersama. Sudah ada kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya. 

Menanggapi itu, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, Mugianto menghargai hasil keputusan Bawaslu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Puti, Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi

"Dalam konteks peraturan perundang-undangan pemilu, kami menghargai keputusan Panwaslu," ujar Mugianto. 

Pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi kembali. 

Sebelumnya, tim pemenangan Khofifah-Emil mensinyalir dalam kegiatan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Taruna Merah Putih.

Hal itu dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan, serta melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, tim pemenangan Khofifah-Emil jug menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan Saefullah Yusuf-Puti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com