Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Investigasi Kasus Dugaan Meninggalnya Wartawan Yusuf di Lapas

Kompas.com - 12/06/2018, 17:11 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

KOTABARU, KOMPAS.com - Jajaran Polda Kalimantan Selatan dan Polres Kotabaru akan melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang wartawan salah satu media daring, M Yusuf (42).

"Investigasi diperlukan salah satunya untuk mencari tahu penyebab kematian Yusuf," kata Kapolres Kotabaru AKBP H Suhasto dalam jumpa pers di Kotabaru, Selasa (12/6/2018).

Suhasto mengatakan, M Yusuf meninggal dunia saat menghadapi proses hukum dengan dakwaan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terkait pemberitaan sebuah perusahaan di media daring.

Baca juga: Seorang Wartawan Meninggal dalam Tahanan, Ini Pesan Terakhir untuk Sang Istri

Yusuf meninggal dunia pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.10 Wita.

Menurut laporan petugas Lapas Kelas IIB Kotabaru yang mengantarnya, sebelum dibawa ke RSUD Kotabaru, Yusuf mengeluh sesak nafas dan muntah-muntah. Ada keluar darah dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Kotabaru.

"Setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit, Yusuf sudah meninggal dunia," tambah Suhasto.

Dokter jaga UGD RSUD Kotabaru dr Arul Rahman mengatakan, Yusuf diantar oleh petugas dari Lapas Kotabaru.

"Setelah kami terima langsung diperiksa, Yusuf sudah tidak ada nafas dan (denyut) nadi. Kami beri bantuan dengan memijat bagian jantung, tetapi tidak ada respons," ungkap dr Arul.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Saat itu, tambah Arul, tubuh korban masih teras hangat. Bersama polisi dan disaksikan oleh pihak keluarga dan kejaksaan, dokter melakukan visum et repertum. Tidak ditemukan ada memar atau kekerasan akibat benda tumpul.

Berdasarkan riwayat kesehatan, Yusuf didiagnosa menderita gagal jantung, asma atau pneumonia, infeksi paru-paru sejak 2015. Terakhir, dia dirawat pada 17 Mei 2018.

Suhasto menambahkan, keluarga Yusuf pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Kotabaru.

"Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan karena, berdasarkan pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kurang koperatif. Misalnya, dua kali dipanggil tidak hadir, Yusuf juga tidak mau menandatangani berkas pemeriksaan sehingga penyidik membuat surat penolakan untuk tandatangan," ungkap Suhasto.

Baca juga: Yuk Mampir ke Kampung Superhero di Jalur Mudik Pantura Gresik

Sementara itu, pada Senin (11/6/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, jenazah Yusuf dahulu dishalatkan di rumahnya di Komplek Perumnas Batuselira, Kotabaru, sebelum dikuburkan di pemakaman umum.

Hadir dalam takzizah di rumahnya, sejumlah tokoh masyarakat di antaranya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, tokoh agama dan rekan wartawan cetak serta elektronik di Kotabaru.

"Anaknya yang di Makassar juga datang ke Kotabaru," kata Udin, kerabat Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com