"Capeklah aku bolak-balik ke sana, terus tak ada blangko katanya. Udah itu, baru lewat pukul 10.00 sudah tutup pendaftaran kata petugasnya," kata Ichram dengan mimik kesal.
Begitu juga dengan Yuni (45), warga Medan Tuntungan. Sudah setahun ia tak punya KTP karena harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dari domisi lamanya di Kabupaten Karo.
"Repotlah mengurus KTP ini, mesti bolak-balik, itu pun tak siap juga," tutur pedagang sayur ini.
Kemendagri pastikan sah
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, pengurusan e-KTP baru Djarot telah sesuai prosedur.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pengurusan e-KTP Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur
Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik Djarot.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin.
Zudan menyayangkan pernyataan Camat Medan Polonia M Agha Novrian. Sebab, kata dia, camat tersebut justru tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan e-KTP.
"Camat Medan Polonia menyatakan harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru ke Disdukcapil tidak tepat," terang Zudan.
Padahal, kata Zudan, aturan baru yang ada saat ini tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP.
"Kecuali, pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya," kata Zudan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengimbau agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan jika belum paham aturan.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal e-KTP agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," kata Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.