Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Internasional di Aceh

Kompas.com - 10/06/2018, 15:05 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Dit Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Resnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional peredaran narkotika Malaysia-Batam dan Aceh.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka beserta barang bukti 99 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil Happy Five.

“Rilis pengungkapan jaringan sindikat internasional peredaran gelap narkotika Malaysia-Batam dan Aceh tadi digelar di Mapolres Langsa, yang dipimpin oleh Direktur Dit Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, dihadiri Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh AKBP Adrianto,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Sabtu (09/06/18).

Baca juga: Ditangkap, Pria Pembunuh Rika Karina yang Mayatnya Terbungkus Kardus di Medan

Menurut Misbahul, pengungkapan jaringan pengedar narkoba sindikat internasional ini awalnya berhasil dilakukan setelah membekuk tersangka yang merupakan narapidana (napi) dari dalam lapas Tanjung Pinang sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.

Kemudian setelah dilakukakan penegembangan ternyata sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan yang ada di Aceh Timur.

“Setelah dilakukan penangkapan napi di Tanjung Pinang, kemudian tim turun Ke Aceh Timur karena sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas itu dari Aceh Timur. Dari pengembangan kasus narkoba itu tim mengamankan sembilan orang tersangka,” katanya.

Menurut Misbahul, sembilan tersangka jaringan peredaran narkotika sindikat internasional itu sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga donatur dan pengendali bisnis narkotika sindikat Internasional itu dapat segera terungkap.

“Masing-masing tersangka berinisial RM (32), F (35), AH (36), M (31), MA (40), R (26) , A (34), merupakan Warga Aceh Timur, I (45) warga Aceh Utara, dan M (39) warga Langsa Lama,” rincinya.

Sementara barang bukti narkotika yang diamankan dari sembilan tersangka itu berupa 99 kg sabu-sabu, 20.000 butir pil Happy Five, 2 unit kapal mesin diesel, boat kayu, 10 buah HP dari tersangka, dan 2 buah GPS pada kapal dan boat kayu.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com