Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Penggal Kepala di Kupang, Polisi Imbau Keluarga Korban Jangan Balas Dendam

Kompas.com - 10/06/2018, 12:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau kepada keluarga Kusnawi Bani (73), korban pembunuhan sadis di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, agar jangan membalas dendam terhadap pelaku.

Kusnawi Bani menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh SO (48) dan dua putranya KO (23) dan GO (20), Sabtu (9/6/2018) kemarin.

Kusnawi tewas, setelah lehernya dipenggal oleh SO menggunakan sebilah parang.

Usai membunuh, SO membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor Desa Nekmese.

Baca juga: Tidak Diberi Uang, Seorang Pria di Kebumen Penggal Kepala Ibunya

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson K Amalo mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Kepala Polisi Sub Sektor Amarasi Selatan dan anggotanya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan keluarga korban.

"Percayakan kepada polisi untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku. Kami imbau kepada keluarga korban, agar tidak melakukan tindakan balas dendam terhadap keluarga pelaku,"ucap Amalo kepada Kompas.com, Minggu (10/6/2018) pagi.

Saat ini kata Amalo, tiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter, dengan lebar 9 sentimeter, dengan noda darah di seluruh bagian parang itu.

Barang bukti laiannya yakni pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan, dengan noda darah pada pakaian itu.

Sedangkan jenasah korban dibawa menggunakan mobil Ambulans Puskesmas Amarasi Selatan menuju RSUD Naibonat, guna pemeriksaan oleh tim medis dan selanjutnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Titus Uli guna dilakukan visum.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Judi Anggota DPRD Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan, aksi pembunuhan sadis terjadi di Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

SO (48) nekat membacok tetangganya Kusnawi Bani (73) tepat di bagian leher dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya kepala kakek Kusnawi pun putus dari badannya.

Setelah itu, SO kemudian membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor desa setempat, yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kompas TV Kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com