Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pegawai Pemkot Surabaya Cair Tanpa TPP

Kompas.com - 08/06/2018, 20:14 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemkot Surabaya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk 13.000 pegawai tahun ini.

Namun pencairan THR senilai 1 kali gaji itu tidak disertai pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

"Soal pencairan TPP, kita masih konsultasikan ke pemerintah pusat, karena kami tidak menganggarkan di APBD 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018).

Di APBD Pemkot Surabaya 2018, hanya dianggarkan Rp 58 miliar untuk THR.

Baca juga: Satpol PP Jaksel Akan Minta Klarifikasi soal Video Minta THR ke Pedagang

 

Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS, ada komponen tambahan untuk menggenapi uang THR.

"Nilai THR yang semula hanya gaji pokok, sekarang ditambah TPP, karena itu kami konsultasi ke pemerintah pusat dan DPRD Surabaya," jelasnya.

Nilai anggaran THR yang sudah tercantum di APBD Kota Surabaya, sambung dia, sebesar Rp 58 miliar.

Sementara nilai TPP untuk pegawai Pemkot Surabaya sekitar Rp 50 miliar. Pembayaran TPP untuk pegawai disesuaikan dengan kinerjanya.

Baca juga: Masyarakat Cairkan THR di Bank-bank, Picu Kemacetan hingga 1 Kilometer

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluh tidak bisa membayar THR untuk 13.000 anak buahnya Lebaran tahun ini.

Keluhan Risma karena APBD yang dikelolanya hanya merencanakan THR, tidak dengan TPP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS yang dikeluarkan baru-baru ini. 

Kompas TV Bupati Rembang, Jawa Tengah, Abdul Hafidz memastikan seluruh PNS Pemkab Rembang tidak akan menerima THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com