Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada, Ratusan Warga Pamekasan Panik

Kompas.com - 08/06/2018, 17:08 WIB
Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan warga Pamekasan panik setelah mendengar aturan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Pasalnya, setiap warga yang sudah tercatat didaftar pemilih tetap (DPT), tidak cukup tanpa melampirkan bukti undangan formulir K6-KWK yang disertai dengan e-KTP atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP.

Warga yang didominasi berasal dari empat kecamatan di wilayah utara Pamekasan, kemudian berbondong-bondong membanjiri kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pamekasan, Jumat (8/6/2018).

Mereka datang untuk melakukan perekaman e-KTP sekaligus meminta Suket bagi yang tidak bisa langsung menerima e-KTP.

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Tak Dihukum Mati di Negeri Orang

Abdullah, warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, mengaku terkejut ketika ada pemberitahuan di desanya, kalau warga tidak bisa memberikan hak suaranya meskipun sudah terdaftar di DPT.

Warga harus melampirkan e-KTP atau Suket agar bisa memberikan hak suaranya.

"Saya kira cukup masuk DPT dan dapat surat undangan dari KPPS sudah bisa mencoblos, tapi ternyata harus bawa e-KTP atau Suket. Ini banyak warga yang belum merekam e-KTP," ujar pria kelahiran 1995 ini.

Akibat banyaknya warga yang datang ke kantor Dispenduk Capil, pelayanan diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB. Warga mendesak, dinas menuntaskan pelayanan kepada warga yang sudah terlanjur datang.

"Sudah saya perintahkan agar semua warga dilayani sampai tuntas, karena mereka jauh-jauh datang ke kantor," kata Herman Kusnadi, Kepala Dispenduk Capil Pamekasan.

Baca juga: Terungkap, Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Medan Bernama Rika Karina

Muhammad Hamzah, warga yang mau memberikan hak suaranya di TPS memang harus membawa e-KTP atau Suket.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 yang menyebutkan, tanpa membawa e-KTP atau Suket, meskipun sudah masuk DPT tetap tidak bisa.

"Aturannya sudah demikian dan harus dijalankan. Aturan ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan di masing-masing TPS," ungkap Hamzah.

Hamzah mengatakan banyak warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP. Ia pun meminta warga segera melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak, tidak bisa mencoblos.

Pihaknya juga akan berupaya agar KPU RI bisa menerbitkan surat edaran (SE) untuk kemudahan bagi masyarakat yang sudah masuk DPT dan memiliki formulir K6-KWK, memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada SE, saya prediksi angka golput akan tinggi. Sebab warga yang belum merekam e-KTP dan tanpa Suket, jumlahnya mencapai 33.000 jiwa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com