Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah TKW Bebas dari Hukuman Mati: Dikurung 21 Hari, Sumiati Dituduh Santet Anak Majikan

Kompas.com - 08/06/2018, 12:36 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satu persatu kisah pahit bermunculan dari Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Rasa khawatir dan takut selalu menyelimuti Sumiati dan Masani, hingga bertahun-tahun lamanya sepanjang masa kerjanya.

Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya.

"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya. 

"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah." 

Baca juga: TKW Disiksa secara Sadis di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Calo

Dia kembali menuturkan, bahwa sejak bekerja di Dawatmi, Arab Saudi, setelah dua tahun bekerja Sumiati minta pulang. Dia pernah sempat diantar majikannya ke Bandara untuk kembali ke Indonesia. 

Namun majikannya berubah pikiran. Dia diminta tetap bekerja, dan itu berlangsung sampai 6 tahun lamanya.

"Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya," kata Sumiati. 

Selama 6 tahun Sumiati mengurus dengan telaten ibu majikannya. Majikannnya bahkan tidak pernah mengurus ibu kandungnya sendiri. Setelah ibu majikannya meninggal, Sumiati justru dijebloskan ke penjara.

"Saya berpesan pada calon TKW yang mau ke Arab Saudi sebaiknya jangan berangkat. Karena apa, walaupun dijanjikan kerja yang beragam, pasti ujung-ujungnya menjadi pembantu rumah tangga, mendingan tidak usah. Dulu saya berangkat sebelum moratorium, saya berangkat resmi melalui PT Asani Nanda Mandiri," pesan Sumiati.

Baca juga: 34 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia Sepanjang 2018

Dokumen resmi

Kepala balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Joko Purwanto mengaku sangat bersyukur dan lega atas bebasnya dua TKW asal NTB dari hukuman mati. 

Dia juga lega kedua TKW bisa kembali ke kampung halaman di bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Dia mengatakan, kasus dua TKW ini akan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. 

"Ini juga menjadi pelajaran berharga agar para pencari kerja selalu berangkat secara resmi atau berdokumen ketika ke luar negeri. Tidak cukup itu saja, kita juga harus faham budaya di luar negeri agar tak bermasalah," lanjut Joko.

Baca juga: Kisah Pilu TKW di Turki, Ditumpuk seperti Kucing dan Disiksa hingga Tulang Iga Patah

BP3TKI mencatat jumlah TKI dan TKW yang bermasalah di luar negeri dan telah dipulangkan ke NTB sebanyak 492 buruh migran dari periode Januari hingga Juni.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 persen TKI dan TKW berangkat secara non-prosedural, sebagian besar mereka menuju ke Timur Tengah dan Malaysia.

"Moratorium masih berlaku untuk ke Timur Tengah, kami imbau untuk buruh migran yang ingin berangkat ke Timur Tengah, sampai hari ini moratorium masih berlaku," ujarnya.

Kompas TV Masamah akhirnya bisa kembali ke Tanah Air setelah sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.


KBRI Tahu TKW Dituntut Mati tahun 2015

Petugas Direktorat Jendra Perlindungn WNI, Chairil Siregar, yng mengantar Suamiti dan Masani mengatakan bahwa pihak KBRI mengetahui keduanya dituntut hukuman mati tahun 2015 lalu, setelah berada di penjara 2014. Pihak KBRI langusng memberi pendampingan hingga tahun 2016 silam sempat bebas dari tuntutan, namun pihak majikan banding tidak terima atas keputusan hakim yang membebaskan Sumiati dan Masani.

Chairil mengatakan kelemahan WNI yang menghadapi masalah di Arab Saudi, adalah tidak adanya upaya pemerintah Arab saudi melaporkan WNI yang terkena masalah di negara itu kepada kedutaan. " jadi kalau ada warga asing yang ditahan di suatu negara, harus disampikan pemberitahuan kepada kedutaannya sesegera mungkin, sayangnya Arab saudi tidak melakukan itu. KBRI mengetahui kasus itu setelah keduanya ditahan satu tahun ketika KBRI melakukan kunjungan ke penjara di Dawatmi, sejak saat itu KBRI mendampingi keduanya, Sumaiti dan Masani sempat ditutunut 1 tahun 6 bulan penjara, dan terancam hukuman mati untuk tuntutan hak khusus yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan" jelas Chairil.

Tuntutan hak khusus terhadap kedua TKW NTB itu ditolak oleh Pengadilan Arab Saudi, karena tak ada bukti, tetapi penuntut melakukan banding , setelah dua kali persidangan Mahkamah Arab saui akhirnya menolak tuduhan majikan Kedua TKW malang ini, karena tidak terbukt bersalah. "KBRI melakukan penjaminan agar dapat ditampung di penampungan KBRI, setelah ada penetapan hukum tetap mereka bisa dipulangkan, langusng diproses pelepasan cekal mereka dan bisa pulang hari ini" kata Chairil.

Lolosanya TKW Sumiati dan Musani dari hukuman mati mengurangi deretan panjang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi, berdasarkan data Kementrian Luar Negeri urusan Perlindungan WNI , tercatat 484 wni yang terancam hukuman mati, dari total kasus 662 kasus, sebagian besar di Malaysia dan Arab Saudi, 18 diantaranya WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, setelah Sumiati dan Masani bebas dari hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com