Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah TKW Bebas dari Hukuman Mati: Dikurung 21 Hari, Sumiati Dituduh Santet Anak Majikan

Kompas.com - 08/06/2018, 12:36 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Masamah akhirnya bisa kembali ke Tanah Air setelah sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.

BP3TKI mencatat jumlah TKI dan TKW yang bermasalah di luar negeri dan telah dipulangkan ke NTB sebanyak 492 buruh migran dari periode Januari hingga Juni.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 persen TKI dan TKW berangkat secara non-prosedural, sebagian besar mereka menuju ke Timur Tengah dan Malaysia.

"Moratorium masih berlaku untuk ke Timur Tengah, kami imbau untuk buruh migran yang ingin berangkat ke Timur Tengah, sampai hari ini moratorium masih berlaku," ujarnya.


KBRI Tahu TKW Dituntut Mati tahun 2015

Petugas Direktorat Jendra Perlindungn WNI, Chairil Siregar, yng mengantar Suamiti dan Masani mengatakan bahwa pihak KBRI mengetahui keduanya dituntut hukuman mati tahun 2015 lalu, setelah berada di penjara 2014. Pihak KBRI langusng memberi pendampingan hingga tahun 2016 silam sempat bebas dari tuntutan, namun pihak majikan banding tidak terima atas keputusan hakim yang membebaskan Sumiati dan Masani.

Chairil mengatakan kelemahan WNI yang menghadapi masalah di Arab Saudi, adalah tidak adanya upaya pemerintah Arab saudi melaporkan WNI yang terkena masalah di negara itu kepada kedutaan. " jadi kalau ada warga asing yang ditahan di suatu negara, harus disampikan pemberitahuan kepada kedutaannya sesegera mungkin, sayangnya Arab saudi tidak melakukan itu. KBRI mengetahui kasus itu setelah keduanya ditahan satu tahun ketika KBRI melakukan kunjungan ke penjara di Dawatmi, sejak saat itu KBRI mendampingi keduanya, Sumaiti dan Masani sempat ditutunut 1 tahun 6 bulan penjara, dan terancam hukuman mati untuk tuntutan hak khusus yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan" jelas Chairil.

Tuntutan hak khusus terhadap kedua TKW NTB itu ditolak oleh Pengadilan Arab Saudi, karena tak ada bukti, tetapi penuntut melakukan banding , setelah dua kali persidangan Mahkamah Arab saui akhirnya menolak tuduhan majikan Kedua TKW malang ini, karena tidak terbukt bersalah. "KBRI melakukan penjaminan agar dapat ditampung di penampungan KBRI, setelah ada penetapan hukum tetap mereka bisa dipulangkan, langusng diproses pelepasan cekal mereka dan bisa pulang hari ini" kata Chairil.

Lolosanya TKW Sumiati dan Musani dari hukuman mati mengurangi deretan panjang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi, berdasarkan data Kementrian Luar Negeri urusan Perlindungan WNI , tercatat 484 wni yang terancam hukuman mati, dari total kasus 662 kasus, sebagian besar di Malaysia dan Arab Saudi, 18 diantaranya WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, setelah Sumiati dan Masani bebas dari hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com