Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Khofifah-Emil Laporkan Puti ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 07/06/2018, 20:22 WIB
Slamet Widodo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (07/06/2018), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Puti Guntur Soekarnoputri sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami menemukan, sejumlah unsur pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam kegiatan rampak barong di Trenggalek beberapa waktu lalu,” terang salah satu tim pemenangan Khofifah-Emil, Bambang Sutarjo.

Tiga orang perwakilan dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Khofifah-Emil mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang berada di Jalan Kanjeng Jimat, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Mereka langsung diterima oleh ketua Bawaslu dan tim pengawas pemilu.

“Kemarin lusa, yakni Selasa (7/6/2018) kami ke Bawaslu sifatnya pengaduan dan konsultasi. Hari ini, kami ke Bawaslu membawa kelengkapan berkas laporan,” ujar Bambang Tarjo.

Kedatangan ketiga tim sukses iniuntuk  menyerahkan kelengkapan sejumlah persyaratan laporan berupa bukti foto, video, serta data saksi.

Baca juga: Mbak Puti Cantik, Boleh Salaman? Tapi Bau Udang Enggak Apa-apa Ya...

Setelah semua data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek lengkap, selanjutnya akan dikaji dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami (Bawaslu) sudah menerima laporan dan selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan saksi-saksi,” terang Ketua Bawaslu Trenggalek, Agus Trianta.

Puti guntur dilaporkan oleh tim pemenangan Khofifah-Emil atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Puti Guntur Soekarnoputri dalam kegiatan yang bertajuk pemecahan rekor Muri rampak barong dalam rangka ngabuburit budaya, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Diketahui, kegiatan ini diselenggarakan oleh Taruna Merah Putih dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dan dalam pelaksanaan, diketahui turut hadir paslon nomor urut 2, dalam hal ini Puti Guntur,” jelas sekretaris Partai Golongan Karya Trenggalek Miklasiati.

Dalam pelaksanaan kegiatan Rampak Barong, ditemukan para pembarong mengenakan atribut kaos bergambar pasangan calon nomor urut dua.

Selain itu terdapat temuan lain, yakni lagu yang digunakan untuk mengiringi para pembarong. Lagu tersebut mengandung simbol pasangan nomor urut dua. Di lagu itu juga terdapat unsur ajakan untuk memilih nomor dua.

“Kami menemukan, kegiatan rampak barong tersebut mengandung unsur pelanggaran dan kami minta untuk diproses,” tegas Miklasiati.

Selain itu, tim sukses menilai, kegiatan ngabuburit budaya Rampak Barong yang diselenggarakan di Stadion Menak Sopal, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu, juga terdapat logo Kabupaten Trenggalek dalam sertifikat penghargaan peserta Rampak Barong.

“Ada undang-undang yang mengatur dalam pelaksanaan kampanye. Kami mempunyai barang bukti, pencantuman logo Pemerintah Trenggalek dalam piagam penghargaan. Dan, diperkuat dengan penyebutan penyelenggara, yakni pemerintah kabupaten yang diucapkan oleh pembawa acara,” pungkas Miklasiati.

Siap menjawab

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com