SEMARANG, KOMPAS.com – Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Suteki, menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (6/6/2018) kemarin.
Kepala Humas dan Media Undip Nuswantoro Dwiwarno mengatakan, sidang disiplin ASN digelar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Sepekan sebelum menjalani pemeriksaan, Suteki dibebastugaskan dalam jabatannya.
Selain memegang jabatan sebagai ketua Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Undip, Suteki juga menjabat sebagai ketua senat fakultas dan anggota senat. Semua jabatan itu dinonaktifkan sementara.
“Iya, semua dicopot, itu prosedur dalam mengikuti sidang disiplin ASN. Diberhentikan sementara dari Kaprodi MIH, Ketua Senat FH, dan anggota senat,” kata Nuswantoro, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI
Pencopotan sementara itu disampaikan melalui surat keputusan Nomor 223/UN7.P/KP/2018. Surat ditandatangani Rektor Undip sepekan sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Rabu kemarin yang bersangkutan menjalani sidang displin ASN, berdasarkan PP 53 tahun 2010,” ujar Nuswantoro.
Meski diberhentikan dari jabatannya sementara, Undip masih membolehkan Suteki mengajar mahasiswa. Undip menegaskan yang dibebaskan sementara adalah jabatan yang diberikan kepadanya.
“Ini bukan sanksi yang dijatuhkan, tapi prosedur yang harus dilalui dalam persidangan disiplin ASN. Jika tidak terbukti bersalah jabatan itu akan dikembalikan lagi,” tambahnya.
Baca juga: Bela HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya
Suteki sendiri disidang dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik melalui Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) serta sidang disiplin ASN yang dipimpin wakil rektor II Undip.
Pada dua sidang tersebut, belum ada kesimpulan yang didapat. Itu karena tim memeriksa masih membutuhkan waktu lebih untuk mencari pembuktian lainya.
“Proses sidang membutuhkan waktu tidak sedikit, begitu pun sidang DKEE, masih dalam proses internal. Butuh waktu lama, karena harus mendengarkan ahli juga,” pungkasnya.
Suteki sebelumnya menilai pencopotan jabatan dirinya sebagai Kaprodi MIH didasarkan atas kasus yang tidak jelas. Ia menilai, pencopotan berdampak psikologis bagi dia dan keluarganya, serta masyarakat pada umumnya.
“Perkaranya saja belum jelas,” ujar Suteki, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Jika Diberi Sanksi, Guru Besar Undip yang Bela HTI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ia menilai, pencopotan jabatan sementara tidak diperlukan karena waktu pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama. “Nonaktif sementara ini belum diperlukan sebab pemeriksaan sidang etik maupun sidang disiplin hanya beberapa jam saja dan tidak banyak menyita waktu,” ucapnya.
Postingan Suteki sempat menghebohkan jagad media sosial terutama di Facebook. Pria yang dlantik menjadi guru besar pada 2010 itu seolah mendukung sistem khilafah dan menyerang pemerintah. Sejumlah unggahannya viral dan menghebohkan dunia maya.
Selain itu, Suteki pernah menjadi ahli dalam sidang gugatan perppu ormas baik di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai dosen Undip dan guru besar fakultas hukum.