Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segel Kantor Wali Kota Blitar

Kompas.com - 07/06/2018, 12:56 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi di Balai Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018).

Penyegelan itu dilakukan setelah sekitar empat petugas KPK berpakaian preman melakukan pemeriksaan singkat di dalam ruangan.

Tidak berselang lama kemudian, mereka keluar, lalu memasangi pintu ruangan wali kota tersebut dengan garis plastik bertuliskan KPK.

Rombongan petugas KPK kemudian bergegas meninggalkan balai kota yang terletak di Jalan Merdeka itu dengan menggunakan kendaraan warna putih dengan pelat nomor AG 1626 IY.

Tidak tampak ada barang-barang yang turut diamankan sebelum penyegelan itu.

Baca juga: Wakil Wali Kota Blitar Tidak Tahu Keberadaan Wali Kota Samanhudi

Atas penyegelan itu, juga belum ada pihak yang bisa dimintai konfirmasi. Keberadaan Wali Kota Blitar Samanhudi hingga kini juga masih misteri.

Para pejabat berwenang di Balai Kota Blitar tidak ada di tempat kerjanya. Menurut keterangan, mereka sedang ada di lapangan untuk pembagian beras sejahtera.

Sebelumnya, KPK melakukan penindakan di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Ada 5 orang dan uang Rp 2 miliar yang diamankan dalam operasi itu. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui identitas lima orang tersebut.

Baca juga: OTT di Jatim, KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 2 Miliar dalam Kardus

Kompas TV Namun Sidiq enggan memberikan keterangan tentang maksud kedatangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com