Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Cicih Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/06/2018, 23:32 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Aksi Simpatik untuk Ibu Digugat Anak

Mendapat perlakuan buruk secara bertubi-tubi ternyata tidak memunculkan dendam dalam benak Mak Cicih. Ia selalu mendoakan keselamatan dan kesehatan untuk anak-anaknya.

“Enggak dendam emak mah, selalu berdoa agar anak-anak emak selamat. Semoga Idul Fitri bisa kumpul lagi,” kata Mak Cicih saat menemui Dedi Mulyadi di Purwakarta.

Diberitakan sebelumnya, calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi rumah Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018) pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar Berharap Damai

Dalam pertemuan itu, Dedi menawarkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan masalah keluarga itu. Pertama, Dedi siap menyediakan pengacara untuk membela Nenek Cicih di pengadilan nanti.

"Saya sudah siapkan pengacara untuk beliau untuk menghadapi pengadilan nanti," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Opsi kedua, lanjut Dedi, ia menawarkan agar Nenek Cicih dan empat anaknya yang menggugat agar duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Jika keempat anaknya ngotot menuntut ibunya sebesar Rp 1,6 miliar, Dedi siap membantu Mak Cicih dengan syarat harus sesuai aspek hukum.

"Saya siap back up Nenek Cicih atas tuntutan itu, tetapi harus sesuai aspek hukum warisan, termasuk dengan memperhitungkan hak-hak warisan Nenek Cicih. Berapa yang harus dibayar oleh Nenek Cicih," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com