Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Cicih Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/06/2018, 23:32 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Cicih, nenek berusia 78 tahun, warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang sebelumnya digugat ke pengadilan oleh keempat anak kandungnya kembali mendatangi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).

Nenek yang akrab disapa Mak Cicih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.

Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp 1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.

“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” ujar kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya

Padahal, kata Agus, sebenarnya terdapat dugaan tindak pencurian karena sertifikat tanah dan surat berharga lain yang berada dalam penguasaan Mak Cicih kini hilang.

“Saya kira enggak mungkin mereka (anak-anak Mak Cicih) melaporkan tanpa membawa sertifikat asli. Padahal, sertifikat itu sebelumnya dikuasai Mak Icih,” kata Agus.

Agus pun menunjukkan surat pemanggilan terhadap Mak Cicih dari kepolisian. Dalam surat bernomor B/426/V/2018/ Reskrim itu, Mak Icih dilaporkan ke Polda Jabar pada tanggal 20 April 2018 dengan surat laporan bernomor LPB/399/IV/2018/Jabar. Adapun si pelapornya ialah Ai Sukawati.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. Dalam surat itu, Mak Cicih diminta hadir pada Selasa (5/6/2018) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat tanah yang berada di Jalan Embah Jaksa, Cibiru, kota Bandung.

Agus menyebutkan, Mak Cicih memenuhi undangan pemeriksaan dari Polrestabes Bandung pada Senin (4/6/2018) kemarin. Agus mengaku dia sendiri yang mendampingi Mak Cicih selama pemeriksaan.

Sementara itu, Kompas.com sedang berusaha untuk mengonfirmasi pelaporan ini ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Dedi pasang badan

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mengawal kasus Mak Cicih sampai selesai. Hal ingin dia lakukan tanpa sedikit pun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Intinya begini, oke proses hukum, kita tidak bisa mengintervensi itu. Tetapi kan enggak baik kalau anak berusaha memenjarakan ibunya sendiri,” ungkapnya.

Diakui Dedi, sejak awal pihaknya menyatakan diri siap menggalang dana bersama para koleganya.

“Asalkan harga tanah itu rasional kita beli tanah itu, asalkan Mak Cicih tetap tinggal di rumah itu. Kalau harga tanahnya tidak rasional, oke kita hadapi di pengadilan,” ucapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com