Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Pempek Bangkrut, Basri Nekat Jual Sabu untuk Kembalikan Modal

Kompas.com - 06/06/2018, 21:40 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Berdalih usaha pempeknya bangkrut, Basri (54) warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan ini nekat beralih profesi menjadi penjual sabu.

Namun, bukannya dapat melanjutkan usaha pempek, Basri malah ketahuan menjual sabu dan ditahan di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, setelah ditangkap petugas 

Dari pengakuan Basri, untuk memulai bisnis sabu, ia mengeluarkan modal Rp 18 juta. Uang itu dibelikan serbuk sabu kepada seorang bandar di Palembang.

Setelah itu, sabu yang dia beli kembali dipecah menjadi paket kecil sebanyak 36 paket.

Baca juga: Kisah Seorang Napi Teroris yang Gagal Ledakkan Bom karena Wanita Berjilbab

"Bisnis pempek saya mulai bangkrut. Jadi untuk kembalikan modal agar bisa berdagang lagi, saya jual sabu dulu. Baru satu bulan berjalan,” kata Basri di Polsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (6/6/2018).

Basri mengaku sudah berbisnis pempek lima tahun. Namun, bisnisnya mulai meredup dan kehilangan pelanggan sehingga modalnya terkuras habis.

“Tidak tahu kenapa pelanggan mulai berkurang, saya terpaksa begini untuk memenuhi modal untuk berdagang lagi.  Untungnya (penjualan sabu) juga belum banyak karena masih banyak yang belum terjual,” ungkapnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat menjelaskan, selain sabu, Basri juga menjual ekstasi. 

Penangkapan tersangka pun bermula dari adanya laporan warga jika  sering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Karawang, Disambut Teriakan Pakde, Pakde...

“Kita temukan plastik di kediaman tersangka yang berisi sabu sebanyak 36 paket  dan lima butir ekstasi dengan logo petir warna pink," ucapnya.

"Selain itu ada bubuk ekstasi yang sudah dimasukkan ke dalam kapsul yang siap digunakan, uang sebesar Rp 490.000, dua unit ponsel, 8 plastik bening, dan 5 timbangan digital,” jelas Edi.

Akibat ulahnya, Basri dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompas TV Dinding jalan lintas bawah Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan sempat menjadi sasaran perusakan dan dipenuhi dengan coretan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com