ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menembak tersangka bandar narkoba jenis ganja berinisial M (42) di Desa Matang Tengoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (5/6/2018).
M ditembak lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas menyebutkan, awalnya, polisi menangkap rekan M, berinisial S (32) di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tersangka S ditemukan ganja seberat 1,7 kilogram. Polisi kemudian menyelidi asal ganja. Belakangan diketahui, bandar ganja kawasan itu berinisial M.
Baca juga: Tanam Ganja di Labuan Bajo, 2 Warga Perancis Ditangkap Polisi
“Maka kita tangkap M ini. Dia melawan petugas, maka terpaksa ditembak di kaki kanannya," katanya.
"Di lokasi, kita temukan ganja seberat 1,9 kilogram. Keduanya sekarang kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.