Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Ditetapkan Tersangka, Wabup Jadi Pelaksana Tugas

Kompas.com - 05/06/2018, 23:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Dyah Hayuning Pratiwi segera ditetapkan menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati Purbalingga.

Hal itu karena sang bupati Tasdi dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (4/6/2018). Tasdi dan pihak lain telah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (5/6/2018).

"Tentunya seperti itu (jadi Plt), tapi itu proses administrasi lah ya. Yang pasti wakil bupati kalau kepala daerah berhalangan maka melakukan tugas-tugas," kata Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Selasa.

Heru memastikan, meski bupati ditangkap KPK, pelayanan publik dan birokrasi di Purbalingga tetap berjalan normal.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Purbalingga Catat Predikat WTP dan 20 Rekor Muri

Wakil bupati itu pun secara otomatis akan berperan sebagai pelaksana tugas bupati dalam kerja sehari-hari.

"Nanti administrasi menyusul," tambahnya.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Penyidik juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Bupati Purbalingga

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Tasdi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Tasdi pada Senin (4/6) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com