Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Purbalingga Catat Predikat WTP dan 20 Rekor Muri

Kompas.com - 05/06/2018, 20:04 WIB
Iqbal Fahmi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Tak banyak yang menduga, Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Tasdi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap proyek.

Sebab sebelum kejadian, Tasdi dikenal sebagai orang yang enerjik dan mampu membawa Purbalingga menyabet banyak prestasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Purbalingga, Suroto mengatakan, selama 2,5 tahun menjabat bupati, Tasdi membawa Purbalingga untuk pertama kalinya memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat WTP diperoleh dua tahun berturut-turut yakni pada 2017 dan 2018 untuk administrasi anggaran tahun sebelumnya.

Baca juga: Kena OTT KPK, Status Bupati Purbalingga di PDI-P Dipertanyakan

Selain itu, lanjut Suroto, Tasdi termasuk bupati yang giat melakukan upaya pemberdayaan dimana melibatkan partisipasi aktif masyarakat, seperti subuh berjamaah, gebrak gotong-royong, dan bupati mengaji.

Data yang dihimpun Kompas.com, selama masa kepemimpinannya, Tasdi telah membawa Purbalingga menorehkan 20 rekor Muri dalam berbagai kegiatan.

Torehan pertama dibuka dengan rekor wayang kelir terpanjang, penggunaan kebaya terbanyak, sholat subuh berjamaah, ASN terbanyak, hingga ibu menyusui terbanyak.

Sementara itu, dua rekor Muri terakhir yang dipecahkan yakni Penanaman Pohon Suren dan Nasi Jagung 3G Terbanyak.

Pemecahan rekor tersebut bertepatan dengan perhelatan Festival Gunung Slamet (FGS) yang berlangsung di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Sabtu (23/9/2017).

Berdasarkan penelusuran berita yang diperoleh dari rilis humas Pemkab Purbalingga, sebelumnya dicokok oleh komisi anti rasuah, Bupati Tasdi juga pernah mengundang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam acara Gerakan.

“Saya, Perempuan Anti Korupsi” di Pendopo Cahyana (22/2/2017).

WTP Tak Jamin Bebas Korupsi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Dr Mohammad Fauzan SH Mhum menilai, predikat WTP yang diberikan BPK tidak menjamin sebuah pemerintahan bersih dari segala macam praktik korupsi kolusi dan nepotisme.

Menurut dia, WTP hanya penilaian normatif BPK terkait standar pengelolaan keuangan negara yang berprinsip anggaran berbasis kinerja.

Di mana penilaian menggunakan sistem sampling dari mulai perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com