Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Edarkan Surat Minta THR kepada Pelaku Usaha, Ini Komentar Bupati Karawang

Kompas.com - 05/06/2018, 18:36 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyayangkan beredarnya surat dari pemerintah desa yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pelaku usaha.

Diketahui beredar surat permohonan THR yang diduga ditandatangani oleh Kepala Desa Pancawati Ana Priatna, Kepala Desa Cilamaya Kuswedi, Kepala Desa Mekarmaya Herman Syuhada dan Camat Purwasari Dede Ilyas. Surat tersebut viral di media sosial. 

"Kami amat menyayangkan, ini tidak dibolehkan walaupun tentunya pastinya para pimpinan desa ini dekat dengan pengusaha di wilayahnya. Tapi tidak dengan bentuk intimidasi,  pengancaman, surat menyurat, dan sebagainya," kata Cellica di sela apel tiga pilar Kabupaten Karawang dalam rangka menyukseskan dan mengamankan Pilkada Serentak 2018 di Mapolres Karawang, Selasa (5/6/2018).

Cellica berharap peristiwa itu tidak terulang. Seharusnya, kata Cellica, permintaan THR kepada pelaku usaha tidak perlu dilakukan dengan cara-cara tersebut.

"Harapan saya tidak terjadi di desa lainnya, apalagi di desa di sepanjang kawasan industri. Saya akan menulis surat langsung untuk tidak dilakukan lagi," katanya.

Baca juga: Gubernur NTB Imbau Pejabat Tidak Berikan THR untuk Jurnalis

Ia bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan Tim Saber Pungli terkait masalah tersebut, apakah sudah sudah terindikasi pungutan liar (pungli) atau bukan.

"Jadi harapan saya, teguran ini mudah- mudahan cukup bisa menekan tindakan-tindakan minta-minta THR ke pengusaha," katanya.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Alex Sukardi juga menyayangkan permohonan THR tersebut.

Alex menyebut pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk tidak mengeluarkan surat permohonan THR. 

Dari hasil keterangan dari Apdesi, tambah Alex,  surat tersebut diduga tanpa sepengetahuan para kepala desa.

"Saya sudah tegur juga. Kalau dari hasil keterangan yang kami terima, surat tersebut tanpa sepengetahuan kepala desa," katanya.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang merasa keberatan, ada unsur pemaksaan dan pengancaman untuk melapor ke polisi.

"Kalau merasa keberatan, laporkan ke kita (polisi) nanti kita proses," tandasnya.

Akan tetapi, kata Slamet, jika tidak ada unsur paksaan maka tidak termasuk pungli.

"Jadi jika yang diminta ikhlas dan tanpa paksaan maka sah-sah saja," tandasnya.

Baca juga: Untuk THR, Juru Parkir di Solo Dibebaskan dari Uang Setoran Harian Jelang Lebaran

Slamet menjelaskan, aparatur pemerintah atau penyelenggara negara tidak diperkenankan melakukan pungutan yang tidak diatur, misalnya tidak diatur oleh peraturan desa (Perdes). Hal ini juga berlaku bagi kepala desa.

"Jika kemudian ada uang yang mengalir, itu termasuk pungli. Sementara surat permohonan THR itu petunjuk," katanya.

Kompas TV Bulan Ramadan adalah bulan untuk melatih pengendalian diri, tidak hanya dalam hal berpuasa, namun juga melatih diri mengendalikan keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com