Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Kalbar Laporkan Akun Facebook yang Diduga Posting Ujaran Kebencian

Kompas.com - 05/06/2018, 18:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis melaporkan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya oleh salah satu akun Facebook bernama Ulfa Nilawati ke Polda Kalbar, Selasa (5/6/2018) sore.

Tim Kuasa Hukum Cornelis, Lipi Asmed mengungkapkan, dalam akun tersebut, Ulfa mengunggah sebuah potongan video yang sudah diedit disertai dengan kalimat bernada provokatif.

"Video tersebut di upload dan ditransmisikan oleh akun Facebook Ulfa Nilawati dengan judul yang provokatif, seolah Cornelis menghina salah satu suku dan agama," ujar Lipi dalam konferensi pers di Jalan Tanjungpura, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: Terjadi Aksi Pengejaran Petugas KPK terhadap Seorang Pejabat di Purbalingga

Terkait video tersebut, sambung Lipi, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Kalbar.

"Karena apa yang ditulis dalam akun tersebut tidak benar," ungkapnya.

Video yang diunggah tersebut merupakan potongan pidato Cornelis dalam pertemuan Ketemenggungan Dayak se-Kalbar dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak ke-33 pada akhir Mei 2018.

"Dalam pidato tersebut, tidak ada kata atau kalimat yang menghina salah satu suku maupun agama," katanya.

Untuk itu, sambung Lipi, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan beredarnya video di Facebook tersebut.

"Kami menduga, disebarnya video tersebut untuk membuat gaduh suasana yang saat ini sudah kondusif menjelang Pilkada pada 27 Juni 2018 nanti," katanya.

Baca juga: Kisah Soesilo Toer Dituding PKI, Jadi Pemulung Lalu Bangun Perpustakaan untuk Sang Kakak (2)

Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, lapotan tersebut masih dipelajari.

"Untuk pemberitaan satu pintu melalui humas. Untuk aduan masih dipelajari unsur-unsurnya," pungkasnya.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas, Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com