Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Embat Ternak Milik Anak Yatim Piatu di Gresik

Kompas.com - 04/06/2018, 21:30 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Tiga pencuri hewan ternak di Kabupaten Gresik, khususnya yang berada di wilayah utara Gresik dalam beberapa bulan terakhir, diamankan aparat kepolisian.

Mereka adalah N (41), warga Desa Kedungdadi, Kecamatan Sugio, Lamongan. FA (25) dan HS (26), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Ketiganya mencuri sapi dan kambing milik warga Gresik yang berada di Kecamatan Ujungpangkah, Panceng, serta Bungah.

“Dari laporan yang sudah diterima Polsek Ujungpangkah, Panceng, dan Bungah, ada 12 kasus. Tujuh laporan pencurian di wilayah Polsek Ujungpangkah, tujuh di Polsek Panceng, serta dua di Polsek Bungah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)

Adapun total hewan ternak yang dilaporkan hilang mencapai 20 ekor sapi dan 13 kambing.

Termasuk di antaranya, sapi milik Muhammad Fajar Assodikin (16) dan Aidatul Fitri Zuhriyah (10).

Sapi milik kakak-beradik yatim piatu itu dititipkan di kandang milik sang paman, Afuan (53) warga Dusun Druju, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

“Mereka bertiga mulai beroperasi sejak Oktober 2017. Tidak hanya mencuri sapi dan kambing warga, tapi juga sapi milik dua anak yatim piatu yang dirawat oleh pamannya. Kasihan,” tuturnya.

Aparat polisi, sambung Wahyu, berhasil mengungkap serta mengamankan komplotan pencuri ternak atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri dan Pemerkosa di Pasar Minggu Ditembak Polisi

 

Sehingga komplotan tersebut berhasil dibekuk jajaran kepolisian saat sedang menurunkan kambing hasil curian di area waduk di Kecamatan Pucuk, Lamongan.

“Pada saat diamankan, mereka tengah menurunkan sebanyak 13 kambing hasil curian dari mobil Toyota Avanza yang mereka sewa, akhir bulan kemarin (Mei 2018)," ucapnya.

"Selain itu, dari pengakuan para pelaku juga biasa menjual ternak hasil curiannya di Pasar Lamongan, dengan harga lebih murah dari harga yang ada di pasaran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain mengamankan 13 kambing, polisi juga menahan Toyota Avanza nopol W 1712 CI sebagai barang bukti.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap, berinisial AY,” pungkasnya.

Kompas TV Pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, akan mengevaluasi sistem pengamanan area terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com