BATAM, KOMPAS.com — Kasus penyelundupan 1 ton sabu yang disimpan dalam kapal MV Sunrise Glory dengan empat tersangka pembawanya siap disidangkan setelah Idul Fitri.
Hal ini diungkapkan Direktur Narkoba pada Jampidum Kejari Batam Dedi Siswadi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (4/6/2018).
Menurut Dedi, dengan pelimpahan ini sepenuhnya penanganan kelanjutan kasus 1 ton sabu berada di Kejari Batam.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam
"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam agar secepatnya bisa disidangkan setelah Idul Fitri. Namun semua itu kembali lagi kepada persiapan Pengadilan Negeri Batam," ujar Dedi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin langsung kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Philpan dan Jaksa Senior Rumondang.
"Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.