Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penculik Anak Jaksa Ternyata Ibu dan Anak

Kompas.com - 04/06/2018, 14:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang pelaku penculikan RM, bocah berusia empat tahun.

RM yang menjadi korban penculikan adalah putra sulung dari Kundrat Mantolas, kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Empat orang pelaku tersebut, yakni berinisial RK, CN, SR dan T. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku utama adalah RK, seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Menurut Jules, RK beraksi bersama putra sulungnya berinisial TVK alias T.

"Dalam menjalankan aksi mereka, T perannya sebagai pengemudi," ungkap Jules kepada Kompas.com, Senin (4/6/2018).

Dari empat pelaku tersebut, lanjut Jules, T ditangkap paling terakhir. Pelaku yang pertama kali dibekuk polisi adalah RK dan CN. Sehari kemudian satu rekan mereka, SR ditangkap.

Baca juga: Motif Penculikan Anak Jaksa, Pelaku Kecewa Kasus Korupsinya Tak Dihentikan

RK dan T ditangkap di Kefamenanu, TTU. Sedangkan CN diciduk di Lasiana, Kota Kupang. Lalu SR diringkus di Baun, Kabupaten Kupang.

Menurut Jules, para tersangka itu, ada yang berperan sebagai yang pengambil korban di depan rumahnya, pengemudi dan pendamping korban di mobil.

Jules merinci, empat tersangka itu, dua orang di antaranya adalah warga NTT yang bekerja di Jakarta, dan dua lainnya adalah warga NTT bekerja di derahnya.

“Tersangka ada empat, saksi-saksi juga sudah kita periksa sekitar tujuh orang dan segera mungkin kita lakukan pemberkasan dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Dia mengatakan, polisi juga masih mendalami kemungkinan tersangka lain dan unsur uang dalam kasus ini.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, yakni Toyota Avanza putih dengan nomor polisi DH 1571 AN dan satu mobil Suzuki Ertiga milik RK.

Mobil Toyota Avanza merupakan mobil sewaan yang dipakai pelaku untuk menculik korban. Sedangkan Suzuki Ertiga adalah mobil yang dipakai untuk kembali ke Kefamenanu, TTU.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," jelas mantan kapolres Manggarai Barat itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Penculik Anak Jaksa

Sebelumnya diberitakan, RM (4), putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hilang diculik pria bertopeng.

RM hilang saat bermain di depan rumahnya di Perumahan BSB (Budianto Sejahtera Bersama) Blok D Nomor 38, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kompas TV Bocah berusia 4 tahun itu diculik saat sedang bermain di halaman rumah mereka pada hari Senin, 28 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com