Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rekomendasikan Kecepatan Kendaraan Maksimal 80 Km Perjam di Tol Solo-Kertosono

Kompas.com - 02/06/2018, 10:17 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Para pemudik yang melintas di Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal memperhatikan batas kecepatan kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi merekomendasikan, batas kecepatan kendaraan saat melintasi jalur Tol Soker maksimal 80 kilometer perjam. Batas kecepatan tersebut dinilai masih wajar.

"Tadi saya merasa kecepatan 100 kilometer per jam enggak terasa kecepatan tinggi. Jadi, masyarakat kita harapkan batas kecepatan harus diperhatikan. Patuhi batas kecepatan, minimal sekitar 80 kilometer perjam ini masih wajar," kata Budi, seusai meninjau persiapan Jalan Tol Soker menyambut Lebaran, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/6/2018).

Baca juga: Tol Solo-Kertosono Dapat Urai Kepadatan Kendaraan ke Solo Saat Mudik Lebaran

Dia mengatakan, memperhatikan batas kecepatan kendaraan penting untuk menjaga keselamatan selama perjalanan mudik. "Masyarakat yang menggunakan jalan ini harus hati-hati. Mungkin karena ingin tahunya, ingin cepat sampai, kemudian tidak mengendalikan kecepatan," ujar Budi.

Budi melanjutkan, kalau jalan arteri menunjukkan kepadatan kendaraan, maka jalur tol fungsional akan dibuka sampai selama 24 jam. Namun, sebaliknya, apabila jalan arteri dan nasional masih bisa dilalui kendaraan, jalur tol fungsional hanya dibuka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: VIDEO: Tol Solo-Kertosono Dihiasi Jembatan Klodran dan 54 Persimpangan

"Jalur tol fungsional belum dilengkapi penerangan, rambu-rambu dan penunjuk arah masih kurang. Masyarakat juga belum hafal jalurnya," ujar Budi.

Jalan Tol Soker akan dibuka untuk menyambut angkutan Lebaran mulai H-7 Lebaran (8 Juni 2018) hingga H+7 Lebaran (24 Juni 2018). Pembukaan jalan bebas hambatan tersebut berlaku untuk jalur fungsional maupun jalur operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com