MAKASSAR, KOMPAS.com – Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangkap 16 juru parkir lantaran sepihak menaikkan tarif parkir di sekitar Pasar Grosir Butung, Kota Makassar.
Mereka mematok tarif parkir hingga Rp 20.000 per mobil dan Rp 10.000 per motor.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, 16 juru parkir tersebut berlagak seperti preman yang melakukan pemalakan.
Mereka beraksi tanpa dilengkapi identitas resmi juru parkir Pemkot Makassar.
"Motor tarif parkirnya Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dan mobil tarifnya Rp 20.000. Pemasangan tarif ini ilegal dan ini kelompok preman yang seperti melakukan pemalakan. Jadi langsung ditangkapi oleh tim Saber Pungli," ujar Dicky dalam keterangan persnya, Jumat (1/6/2018).
Mereka yang ditangkap adalah Pudding (50), Jumadi (31), Aslam (26), Rahman (33), Rio (17), Muh Arsyad (53), Muhtar (40), Subang (32), Rahman (19), Sekar Alimuddin (17), Muh Syahrul Liawan (18), Yusri (37), Yalisman alias Alex (31), M Arsyad (27), Rizal (28), dan Sangkala (48),
Mereka kini diamankan di markas Polda Sulsel. Dari mereka, polisi menyita barang bukti Rp 2.249.000.