Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Frantinus Minta Penyidik Periksa Pilot dan Pramugari Lion Air JT687

Kompas.com - 01/06/2018, 15:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Nirigi meminta Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan memeriksa kru pesawat Lion Air JT687, yaitu pilot, co-pilot dan awak kabin yang terlibat dalam peristiwa di Bandara Internasional Supadio, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, kru Lion Air harus bertanggungjawab atas kekacauan di dalam pesawat hingga mengakibatkan korban luka.

"Karena awak kabin yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan dalam pesawat sehingga menimbulkan korban luka. Kapten juga bertanggung jawab memastikan keamanan penerbangan," ujar kuasa hukum Frantinus, Marcelina Lin kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).

Baca juga: Polisi Tahan FN, Tersangka Gurauan Bom di Pesawat Lion Air

"Kami minta penyidik memeriksa dengan sangat serius semua kru pesawat, termasuk diantaranya penumpang yang duduk didekat Frantinus," tambah Marcelina.

Marcelina mengatakan, kasus Frantinus sudah dilimpahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan sejak Kamis (31/5/2018). Pihaknya menyayangkan tidak ada pemeriksaan tambahan.

Baca juga: Bercanda soal Bom di Pesawat, Frantinus Narigi Minta Maaf

Tim pengacara merasa perlu ada pemeriksaan ulang. Pasalnya, Frantinus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan awal pada 28 Mei 2018, setelah kejadian.

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates baru melakukan pendampingan pada 29 Mei 2018.

"Kami meminta ada BAP ulang, karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman diatas 5 tahun, Frantinus wajib didampingi Penasehat Hukum," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Teo Kristoforus Kamayo mengatakan, sepanjang bulan Mei 2018, terdapat 11 kasus candaan bom yang terjadi di Indonesia.

Berbagai kasus itu tidak ada yang berbeda dengan yang dilakukan oleh Frantinus.

Baca juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

Namun, untuk kasus di bandara Pontianak, sebut Teo, kapten pilot dan awak kabin menyebabkan kepanikan penumpang.

"Ini menunjukkan mereka tidak profesional, bagaimana mereka tidak mempercayai Avsec Bandara, artinya piham Lion Air tidak memiliki SOP yang jelas," tegasnya.

Teo mencontohkan kasus dua orang Anggota DPRD Banyuwangi yang bercanda tentang bom dalam penerbangan pesawat Garuda di Bandara Banyuwangi pada tanggal 23 Mei 2018.

Dari berbagai pemberitaan, sambung Teo, oknum Anggota DPRD tersebut sampai tiga kali mengatakan ada bom.

"Tetapi karena faktanya itu hanya becanda, oknum anggota DPRD itu bebas," pungkasnya.

Untuk itu, pihak kuasa hukum meminta Frantinus diperlakukan secara adil. Menurut kuasa hukum, Frantinus tidak berteriak sampai menimbulkan kepanikan seperti yang diberitakan.

"Tetapi pengumuman untuk evakuasi penumpang oleh awak kabin yang menyebabkan kekacauan, kepanikan, dan menimbulkan korban luka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com