Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu ke Madura

Kompas.com - 01/06/2018, 05:54 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan tiga tersangka jaringan sindikat narkoba, yakni Imam Safi'i alias Imam, Marsidi alias Edi dan Sayyedi Sukron alias Kron.

Dari tangan ketiga tersangka yang diamankan di Wisma Nusantara, Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ini Polres Bintan berhasil menyita 3 kilogram sabu.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang kepada Kompas.com mengatakan, ketiganya diamankan saat hendak beristirahat di penginapan Wisma Nusantara Kijang sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (26/5/2018) pekan lalu.

Rencana esok harinya mereka akan berangkat ke Madura, Jawa Timur, dengan menumpangi kapal Pelni.

"Pengakuan tersangka sabu ini akan dibawa mereka ke Madura, Jawa Timur. Di sana akan ada yang mengambil. Namun sayang mereka tidak mengetahui siapa yang akan mengambil sabu ini ketika mereka tiba di Madura," jelas Boy.

Baca juga: Sidak, Seorang Napi Rutan Kebonwaru Kedapatan Kantongi Sabu

"Mereka mengaku setelah mereka tiba di Madura nantinya akan ada yang menelepon dirinya," kata Boy menambahkan.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kelangkapan berkas.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelas Boy.

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan 23 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Kompas TV Untuk setiap pengantaran narkoba dari dalam lapas, pelaku membayar kurirnya Rp 2 Juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com