Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tentara Inggris, Warga Nigeria Kuras Rekening Kenalan di Facebook

Kompas.com - 31/05/2018, 16:20 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang warga asal Nigeria ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan lantaran diketahui telah menjadi pelaku penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Tersangka diketahui bernama  Anthony Chukwuebuka alias Ebuka. Selain Ebuka, dua wanita asal Bandung yakni NR (19) dan N (19)  yang diketahui sebagai komplotannya juga ikut ditangkap petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Ebuka melakukan penipuan terhadap seorang warga Palembang bernama  Ni Luh Putu Sunadiasih melalui Facebook Messenger.

Ebuka pun mengaku sebaga anggota tentara Inggris yang bertugas di Afghanistan selama tiga tahun dan bernama Steven Weedon.

Baca juga: Mengaku Polisi, Penipu Ini Peras Seorang Mahasiswi Lakukan Aksi Pornografi

“Tersangka mengaku kepada korban telah mengumpulkan uang 1juta dollar AS selama bertugas. Tetapi tidak bisa membawanya pulang ke negara asal dan akan memberikan uang itu kepada korban,” kata Yoga, saat gelar perkara, Kamis (31/52018)

Dengan modus tersebut, tersangka mengimingi korban akan mengirimkan uang dollar melalui pelabuhan di Batam. Namun, saat di Batam, pelaku menghubungi korban jika paket tersebut tertahan oleh pihak Bea cukai.

“Di Batam tersangka mengaku jika uang dollar yang dipaketi untuk korban tertahan oleh bea cukai. Disitulah tersangka langsung meminta transfer uang hingga Rp 50.500.000 sebagai biaya untuk suap petugas bea cukai,” ujarnya.

Untuk mentransfer uang, tersangka Ebuka menggunakan rekening dari NR dan N yang ditangkap di salah satu apartemen di Bandung.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Bermodus Jual Mobil di Situs OLX

"Ketiga tersangka sindikat penipuan melalui Facebook, yang merekrut orang Indonesia sebagai tempat transfer uang hasil penipuan. Untuk Visa dari warga nigeria setelah kita cek masa berlakunya sudah habis,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa delapan unit handhponem dua flash disk yang beisi data korban penipuan, dua laptop, enam buktu tabungan atas nama NR dan enam kartu kredit atas nama NR.

Kompas TV Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com