NUNUKAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memastikan kembali membuka layanan pencetakan E-KTP bagi warga di wilayah perbatasan Nunukan pada Rabu (30/5/2018).
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut sanksi pemblokiran jaringan setelah Bupati Nunukan menuruti saran Kemendagri perihal mutasi pegawai.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Iwan Kurniawan mengatakan, sejumlah layanan administrasi kependudukan yang mandeg bisa kembali dilaksanakan.
"Sudah dibuka (jaringan komunikasi dan data) dan berjalan normal. Kami dapat memfasilitasi layanan yang selama ini terhenti,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Nunukan Ikuti Anjuran Kemendagri, Layanan E-KTP Diharapkan Segera Pulih
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut dia, pencabutan pemblokiran jaringan komunikasi dan data Disdukcapil Nunukan langsung dilakukan setelah Bupati Nunukan melaksanakan surat peringatan Mendagri.
Yakni, untuk kembali menempatkan Umboro Hadisusino kembali menempati posisi sekretaris Disdukcapil Nunukan.
“Jarkomdat Nunukan sudah up kembali. Kami sudah kontak Kadis-nya untuk dihidupkan,” katanya.
Baca juga: Jaringan Diputus Kemendagri, Perpanjangan Surat Keterangan KTP di Nunukan Terganggu
Sebelumnya, Kemendagri memutus jaringan komunikasi data Disdukcapil Kabupaten Nunukan karena Bupati Nunukan tidak mengindahkan surat peringatan pertama terkait pelaksanaan mutasi Sekretaris Disdukcapill yang melanggar Pasal 83 a UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Akibat pemutusan jaringan komunikasi data tersebut, ribuan warga di wilayah perbatasan Nunukan kesulitan melakukan pencetakan e- KTP selama dua pekan. Banyak warga juga kesulitan mendapatkan surat keterangan KTP (Suket KTP).