Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Warga Binaan Lapas Barelang Terima Remisi Perayaan Waisak

Kompas.com - 29/05/2018, 15:58 WIB
Hadi Maulana,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 34 orang warga binaan (WB) Lapas Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus perayaan Hari Raya Waisak.

Bahkan, satu dari 34 WB tersebut dinyatakan langsung bebas, Selasa (29/5/2018).

Warga binaan yang menerima remisi bebas, A Kheng (60), mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diberikan kepadanya.

Dengan remisi ini, ia bisa lebih cepat berkumpul kembali dengan keluarga.

 

"Sudah lama saya menahan rasa rindu dengan keluarga saya dan syukurlah di hari raya Waisak ini apa yang saya harapkan bisa terkabul," kata dia.

A Kheng mengaku tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang membawanya ke Lapas Barelang ini. 

"Saya anggap hal itu sebagai pembelajaran di masa lalu saya dan remisi bebas ini sekali lagi saya katakan sangat berarti bagi saya," ujarnya.

Baca juga: Perayaan Waisak, 742 Personel Kepolisian Amankan 21 Wihara di Bandung

Akeng dijerat Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cedra fatal.

A Kheng dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih sejak 2009.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto kepada Kompas.com mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk tahun 2018 ini, ada 34 warga binaan Lapas Barelang yang menerima remisi di Hari Raya Waisak, satu di antaranya langsung bebas atas nama Akeng," kata Surianto.

Ia juga menyampaikan, remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Kemudian, serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas ini," ujarnya.

Baca juga: Hari Raya Waisak, 841 Napi Terima Remisi Khusus

Selain itu, warga binaan tersebut harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan.

"Bagi yang bandel, jangan berharap untuk bisa mendapatkan remisi khusus ini," kata Surianto.

Ia juga berharap, pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan menyadari kesalahannya.

"Setidaknya jika keluar nanti, hal serupa tidak pelu dilakukan lagi agar tidak kembali terjerumus dan masuk ke Lapas Klas IIA Barelang, Batam ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com