Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Candaan Bom di Pesawat Terbang Akan Dituntut

Kompas.com - 29/05/2018, 13:21 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penuntutan hukum terhadap para pihak yang melakukan candaan bom saat berada di pesawat terbang dan moda transportasi lain.

Hal itu disampaikan Budi Karya di sela-sela meresmikan Jembatan Wijaya Kusuma yang memotong Sungai Brantas di Kecamatan Ngailuwih Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018).

"Guyon bom ini akan kita tuntut," ujar Budi Karya.

Budi menegaskan bahwa candaan bom di dalam moda transportasi pesawat terbang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya. Dia berharap tidak ada pihak yang melakukannya lagi.

"Pesawat ada regulasinya. Kalau mereka bercanda, akan ada sanksi." Budi menambahkan.

Baca juga: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak

Lalu bagaimana jika guyonan itu dilakukan di dalam bis umum? Menhub Budi mengungkapkan hal itu tentu akan dicarikan landasan regulasinya untuk penindakannya.

"Kita lihat dulu regulasinya. Kalau ada regulasinya, pasti kita tindak tegas," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menindak tegas pelaku candaan bom dengan meminta pemrosesan hukum hingga tuntas terhadap seorang penumpang yang becanda soal bom di pesawat Bandara Supadio, Pontianak.

Petugas bandara saat itu mengamankan FN seorang penumpang Lion Air 687 Pontianak-Jakarta karena candaan bom. Dia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatannya itu.

Baca juga: Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Moda transportasi peswat terbang memang mempunyai aturan cukup ketat. Soal candaan itu misalnya, setidaknya diatur melalui pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Isinya, yakni bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjaga paling lama 8 tahun. 

Baca juga: INFOGRAFIK: Jangan Bercanda soal Bom!

Kompas TV Kepolisian Resor Kota Pontianak menahan seorang penumpang yang mengaku membawa bom di dalam Pesawat Lion Air yang hendak terbang di Bandara Supadio Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com