Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetakan E-KTP di Nunukan Terhenti Sementara hingga Bupati Patuhi Kemendagri

Kompas.com - 26/05/2018, 16:15 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Proses pencetakan KTP elektronik (E-KTP) di Kabupaten Nunukan akan terhenti sementara hingga permasalahan antara Bupati Nunukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai.

Saat ini masih ada 4.000 warga di perbatasan Nunukan yang telah melakukan perekaman data menunggu pencetakan E-KTP. Namun dalam 2 minggu terakhir akses jaringan ke Kementerian Dalam Negeri terputus.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemutusan jaringan akan dilaksanakan sampai Bupati Nunukan menaati undang-undang (UU) yang berlaku dalam hal pengangkatan pejabat Dukcapil.

Menurut Zudan, Kemendagri mengerti jika pencetakan E-KTP merupakan hal yang urgen bagi masyarakat mengingat tingginya aktivitas warga yang terkait dengan kepemilikan KTP.

“Ya urgen. Tapi kalau Bupatinya bandel? Kan yang salah Bupatinya bukan rakyatnya. Kalau Bupatinya nurut UU, selesai masalahnya,” kata Zudan, ketika dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: Jaringan Kemendagri Terputus 2 Minggu, Ribuan Warga Perbatasan Nunukan Tidak Bisa Cetak E-KTP

Bagaimana permasalahan ini terjadi, berikut kronologis yang dituturkan oleh Zudan.

Menurut dia, saat ini posisi Kemendagri akan menerbitkan surat teguran kedua kepada Bupati Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pelanggaran Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pelanggaran tersebut yakni dalam melaksanakan mutasi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemendagri menilai Bupati Nunukan tidak mengindahkan Pasal 83 a Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Semua pejabat Dukcapil itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. Bupati tidak mau menerima,” ujar Zudan.

Dia menambahkan, pascaterbitnya surat teguran pertama, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid kemudian melayangkan surat tanggapan kepada Kemendagri.

Dalam surat tanggapannya tersebut Bupati Nunukan memastikan jika mutasi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga: Bupati Nunukan Terancam Diberhentikan Sementara, Gubernur Kaltara Tunggu Surat Resmi PTUN

Menurut Bupati Asmin, dalam UU ASN ditulis bahwa bahwa pegawai daerah diangkat dan diberhentikan oleh daerah. Tapi menurut Zudan, Bupati Nunukan menggunakan pendekatan otonomi, sementara UU Adminduk ini adalah lex-specialis (mengesampingkan hukum yang bersifat umum) untuk UU ASN dan UU Pemda.

"Urusan Adminduk seharusnya sepenuhnya dikelola oleh kabupaten, namun (pengelolaan) oleh pusat yakni semua kebutuhan dari peralatan, jaringan, anggaran serta data center terkait administrasi," lanjutnya.

Kemendagri sendiri belum akan memberikan sanksi ke Bupati Nunukan yang menolak SK Mendagri dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil.

”Ini ada inkonsistensi Bupati, ada egoismenya Bupati atau dia tidak memahami aturan yang berlaku? Maka kami memberikan pembinaan dan akan kami panggil ke pusat,” kata Zudan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com