Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 LSM Laporkan Perusahaan Sawit atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Kompas.com - 25/05/2018, 16:26 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Walhi, GeRAK, Forum LSM, HaKA, JKMA, LBH Banda Aceh dan MaTA, melaporkan PT Cemerlang Abadi (CA) ke Reskrimsus Polda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan.

Kapala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik kejahatan perusakan lingkungan setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) berakhir dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) tidak dilanjutkan.

Menurut Nasir, dari temuan tim koalisi di lapangan, hingga kini PT Cemerlang Abadi masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit, meskipun HGU PT CA ini sudah berakhir sejak 31 Desember 2017.

“Kendati demikian dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018, perusahaan diduga melakukan land clearing (pembersihan lahan baru) seluas lebih kurang 269 hektar dengan menggunakan dua unit ekskavator. Sementara izin HGU telah berakhir dan belum diperpanjang,” ujar Nasir saat menggelar konperensi pers di Banda Aceh, Kamis petang (24/5/2018).

Baca juga: Di Forum Rektor, Jokowi Minta Dibuat Jurusan Kelapa Sawit dan Kopi

Nasir menyebutkan, perusahaan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permen ATR/Ka BPN No 5 Tahun 2015 tentang izin Lokasi, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

"Itu alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan PT CA ke Reskrimsus Polda Aceh karena dugaan tindak pidana membuka lahan dan melakukan penamanan baru saat izin belum diperpanjang," kata M Nasir.

Selain itu, kata Nasir, perusahaan juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya yang lain seperti membangun kebun plasma. Lalu persoalan dana corporate social responsibility (CSR) masih bermasalah dan bahkan tidak ditepati, serta tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga masalah inilah yang menyebabkan warga menolak HGU PT CA diperpanjang.

Senada dengan itu, koordinator GeRAK Aceh, Askahalani, mengatakan, dari investigasi lapangan yang dilakukan, ia melihat kawasan HGU PT CA tidak semuanya ditanami sawit, tetapi hanya 50 sampai 100 meter ke dalam saja. Sementara di tengah petakan lahan itu terlihat seperti hutan belantara dan memang tidak terurus dengan baik.

Karena itu, tambah Askhalani, pihaknya mendesak Polda Aceh untuk segera menyelidiki laporan kasus ini, serta dapat menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis mengatakan, pihak perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin HGU sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kini hanya menunggu proses finalisasi dari pemerintah pusat.

“Kami siap menghadapi gugatan yang dilakukan para LSM tersebut. Sebagai warga negara yang baik, kita akan kooperatif dan kita akan tunjukkan semua dokumen yang kita punya,” ujar Agus dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Tuduhan yang dilayangkan para aktivis lingkungan ini, disebut Agus, terjadi hanya karena tidak ada komunikasi selama ini dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan dan para aktivis belum pernah bertemu muka sama sekali, jadi mungkin saja mereka tidak tahu proses yang sudah kita lalui, terkait pengajuan perpanjangan HGU, dokumen evaluasi Lingkungan Hidup yang kita punya, bahkan izin membuka lahan yang sudah ada sejak tahun 1998 dan masih berlaku hingga saat ini. Karena sifatnya adalah penanaman kembali, jadi sambil menunggu izin perpanjangan HGU diterbitkan, perusahaan masih bisa melakukan aktivitas seperti saat ini,” beber Agus.

Baca juga: Bahas Masalah Kelapa Sawit, Menteri Pertanian Temui Pimpinan KPK

Perusahaan, sebut Agus, juga sudah berkoordinasi dengan pengacara dan siap memenuhi panggilan pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dipanggil.

Disampaikan, PT Cemerlang Abadi mendapatkan HGU dengan Nomor 45/HGU/BPN/87, tertanggal 7 November 1987, seluas 7.516 hektar untuk komoditas kelapa sawit di Abdya, dan izin HGU PT CA ini berakhir pada 31 Desember 2017.

Sampai batas akhir izin HGU, PT Cemerlang Abadi hanya melakukan penanaman di kebun kelapa sawit sebesar 2.627 hektar. Sedangkan sisanya, seluas 1.841 hekat ditelantarkan dan 2.286 hektar dikuasai oleh masyarakat.

Kompas TV Dubes Uni Eropa datang ke Jambi untuk melihat proses pengolahan sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com