Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Hutan

Kompas.com - 25/05/2018, 09:45 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak mengamankan dua pemuda PD (25) dan JN (27).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang.

David muhammad, Kepala Seksi wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan mengungkapkan, kedua pelaku diamankan di depan rumah makan di Jalan Raya Sintang - Nanga Pinoh, Melawi, Selasa (22/5/2018).

Saat itu, keduanya hendak memperjualbelikan sisik trenggiling (manis javanica). Mereka tertangkap tangan petugas SPORC bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Makassar Diduga Minta Uang Saat Tilang Pengendara

"Penangkapan dua pelaku berawal laporan yang diterima Tim SPORC dari masyarakat akan adanya perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi," ujar David, Kamis (25/5/2018) malam.

Pihaknya kemudian menyelidiki dan didapat informasi, akan ada transaksi perdagangan sisik trenggiling di depan sebuah rumah makan di daerah Nanga Pinoh.

Saat dilakukan pengintaian, kedua pelaku terlihat sedang menunggu pembeli. Namun pembeli tersebut tidak kunjung datang. 

"Setelah sekian lama menunggu, pelaku yang masih berada di atas motor nampak gelisah dan ingin pergi dari lokasi tersebut, dan langsung dibekuk petugas," ungkap David.

Berdasakan pengakuan tersangka, keduanya berasal dari daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Mereka mendapatkan sisik trenggiling dengan cara berburu di daerahnya.

"Setelah terkumpul, para tersangka ini membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh sesuai dengan pesanan calon pembeli," jelas David.

Baca juga: Viral, Video Aksi Peluk Saya Perempuan Bercadar di Surabaya

Rencananya, sisik trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp 3,2 juta per kilogram.

David menjelaskan, keduanya telah lama jual beli sisik trenggiling. Kali ini, mereka akan menjual 9,45 kg sisik trenggiling kepada BD, pembeli dari Pontianak.

Saat ini penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Saat ini penyidik Balai Gakkum masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan peredaran perdagangan satwa dilindungi ini," pungkasnya.

Kompas TV Ratusan Trenggiling Siap Selundup di Medan Ini Disita TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com