PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Kuantan Tengah menggerebek pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Pintu Gobang Kari, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Pelaku berhasil melarikan diri saat kita melakukan penertiban Peti," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, Kamis (24/5/2018).
Fibri menjelaskan, dari penggerebekan, pihaknya menertibkan 12 peti. Petugas sendiri mulai menyisir kawasan aliran Sungai Piodang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami menemukan 2 unit Peti yang sedang beroperasi. Saat kita dekati, pelaku melarikan diri," tutur Fibri.
Baca juga: 52 Persen Pengguna Narkoba di Babel Bekerja di Tambang Ilegal
Selain itu, petugas menemukan 2 unit Peti yang tidak beroperasi. Menurut keterangan warga, Peti beroperasi pada malam hari.
Kemudian petugas membakar 4 rakit penambang beserta mesin yang digunakan pelaku.
"Tindakan itu kita lakukan agar pelaku tidak bisa beroperasi lagi dan memberikan efek jera" tegas Fibri.
Fibri menyebutkan, penertiban Peti dilakukan sehari sebelumnya di Bukit Cokiak, Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing, Rabu (23/5/2018).
"Di kawasan Bukit Cokiak ditemukan 8 unit rakit Peti. Namun, seluruh pelaku juga kabur saat kita melakukan penangkapan," sambung Fibri.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Makassar Diduga Minta Uang Saat Tilang Pengendara
Sehingga, petugas membakar kedelapan rakit dan mesin Peti tersebut, agar tidak beroperasi kembali.
"Jadi total Peti yang kita tertibkan sebanyak 12 unit dalam dua hari. Kita akan terus pantau aktivitas tanpa izin tersebut," tandas Fibri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.