Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang "Tutup Mulut" DPRD Sumut

Kompas.com - 24/05/2018, 20:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sekitar 200 saksi kasus uang tutup mulut dan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012, Pengesahan Perubahan APBD Sumatera Utara 2013, 2014 dan 2015 yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kasus tersebut juga menyeret 38 anggota DPRD Sumatera Utara menjadi tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Selasa (22/5/2018) sampai hari ini, Kamis (24/5/2018).

Para terperiksa kebanyakan adalah mantan dan anggota dewan aktif dan beberapa aparatur sipil negara (ASN).

Terlihat hadir anggota DPRD dari PKPI, Juliski Simorangkir; dari PPP, Yulizar Pulungan dan; dari Partai Golkar, Muchrid. Ada juga Darwin Lubis dari Hanura dan Baskami Ginting dari PDI Perjuangan.

Namun mereka memilih kabur menuju mobilnya dan bungkam saat ditanya wartawan.

"Terima kasih, terima kasih ya," kata Darwin sambil masuk ke mobilnya.

Baca juga: KPK Periksa 46 Anggota DPRD Sumut terkait Uang Tutup Mulut

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut, Syamsul Qodri dan Ikrimah Hamidy, keduanya dari PKS mengaku, pertanyaan penyidik seputar APBD, LKPD, LPJP dan interpelasi.

"Periode kami paling banyak ditanya soal interpelasi. Tidak ada ditanyai soal pemulangan uang atau ditawarkan untuk memulangkan uang," kata Syamsul yang diamini Ikrimah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, para saksi yang hadir hari ini kebanyakan untuk memberikan keterangan tambahan karena sudah menjalani pemeriksaan hari sebelumnya.

"Kemarin diperiksa sampai sore. Jadi hari ini memberikan keterangan tambahan," kata Sumanggar, Kamis petang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 200 saksi lebih. Baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Pada pemeriksaan Rabu (23/5/2018), lima anggota dewan mengembalikan uang yang diterimanya.

"Total yang dikembalikan Rp 350 juta. Artinya sudah Rp 4,3 miliar lebih yang telah disita KPK, yang berasal dari penyidikan 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pengembalian ini menjadi pertimbangan untuk meringankan penanganan perkara," kata Febri.

Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar

Dia mengatakan, pengembalian uang adalah bentuk sikap kooperatif dan KPK menghargainya.

"KPK menghargai itikad pihak terperiksa. Uang yang dikembalikan disita dan menjadi bagian berkas perkara penyidikan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk suap persetujuan dan pembatalan APBD serta laporan pertanggungjawaban. Yaitu pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD. Lalu pengesahan APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.

Kemudian pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.

Kompas TV Tim penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com