Sedangkan IM yang juga jadi pemeran perempuan dalam video porno anak disidang terpisah di ruang sidang anak. IM didakwa Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Polisi Sita 750 ribu Foto dan Video Porno Anak yang Diperjualbelikan
Namun pengacara IM, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan dua dakwaan tersebut lantaran kliennya dinilai sebagai korban.
"Kami keberatan. Karena terdakwa ini tidak memproduksi atau mengedarkan, justru dikomersilkan dan dieksploitasi. Justru pelaku utama yang harus dihukum berat," tandasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menyiapkan draft eksepsi. Rencananya eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan pada 30 Mei 2018.
"Kami akan ajukan eksepsi, itu hak kami. Bagaimanapun, pelaku ini anak dan dia juga korban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.