Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 24/05/2018, 11:48 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan karyawan Pertamina berinisial IS.

IS dianggap lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan insiden bergesernya pipa oleh tarikan jangkar Kapal MV Ever Judger.

"Berdasar gelar perkara, karyawan Pertamina berinisial IS kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Area Terdampak Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Capai 7.000 Hektar

Ade menjelaskan, IS merupakan karyawan pengontrol aliran minyak Pertamina di Kawasan Teluk Balikpapan. Ketika diperiksa, IS mengaku tidak menduga adanya kebocoran minyak.

Padahal, IS seharusnya mengetahui adanya penurunan minyak pada pompa minyak dari lawe-lawe, Penajam Paser Utara (PPU) menuju Balikpapan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, IS belum ditahan.

Seharusnya, Rabu (23/5/2018), IS memenuhi panggilan Polda Kaltim untuk pemeriksaan mendalam. Namun, karena ada permintaan penundaan, pemeriksaan ditunda hingga 30 Mei.

"Tanggal 30 nanti pemeriksaan," kata Ade.

IS disangka melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) junto 359 KUHP. 

Kompas TV Beberapa pengujian gas tes di wilayah terdampak terus dilakukan pertamina, yakni di Kelurahan Margasari Baru Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com